KOMUNITAS : Empat penanggung jawab kegiatan sinau bareng komunitas Sound System, diperiksa Satpol PP dikantor Satpol PP Tuban (duta.co/syaiful adam)

TUBANĀ  | duta.co – Melanggar protokol kesehatan (prokes) di massa pandemi empat orang penanggung jawab acara sinau bareng komunitas Sound System di Lapangan Singkil, Desa Mentoro, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban dijatuhi sanksi kerja sosial dan denda sebesar Rp300.000.

Keempat orang penanggung jawab tersebut terbukti melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 65 tahun 2020 tentang kewajiban mematuhi protokol kesehatan selama pandemi. Sanksi diberikan kepada keempat orang itu setelah mereka disidang di Kantor Satpol PP Tuban dengan menghadirkan Kepala Disparbudpora Tuban, Forkopimka Soko, Kepala Desa, Babinsa serta Bhabinkamtibmas Desa Mentoro.

Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto, saat ditemui awak media menjelaskan keempatnya dipanggil yakni pelaku usaha sekaligus penanggung jawab acara sinau bareng komunitas Sound Syistem dipanggil untuk proses pemeriksaan.

“Tadi kita lakukan pemeriksaan kepada keempatnya, dan mereka berempat langsung kita sidangkan dan memberi sanksi bagi mereka yang merupakan pelaku usaha dan penanggung jawab acara berupa sanksi kerja sosial dan denda sebesar Rp300 ribu,” terang Kasatpol PP Kabupaten Tuban.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban Sulistiyadi menyampaikan menyampaikan apresiasinya kepada Satpol PP Kabupaten Tuban yang telah memberikan tindakan kepada pelanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 65 Tahun 2020.

“Saya mengapresiasi langkah Satpol PP Tuban, karena sudah memberikan tindakan terkait ini. Artinya, tindakan ini adalah Warning agar kedepan tidak ada lagi acara seperti ini,” terang Sulistiyadi.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa didit ini berharap agar nantinya perihal perizinan pertunjukan kesenian di massa pandemi Corono Virus Disease (Covid-19) lebih diperketat lagi. Dalam arti setiap pertunjukkan harus mengantongi Surat Induk Kesenian dan Advice dari Kabupaten apakah kesenian ini layak dipertunjukkan atau tidak.

“Kami berharap perestiwa semacam ini tidak terulang lagi dikecamatan-kecamatan lain, setiap ada pertunjukkan harus ada petugas disana, sehingga bila ada pelanggaran atau apa-apa petugas bisa membuyarkan,” ungkap Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban ini

Sekadar diketahui, kegiatan sinau bareng komunitas Sound Syistem tersebut dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin-Selasa (14-15/9/2020). Dihari pertama, acara diisi dengan parade perbaikan Sound Syistem dan yang hari kedua yaitu santunan kepada anak yatim. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry