TERSANGKA : Polres Ngawi menetapkan YA (30) tersangka karena dianggap lalai mengakibatkan nyawa seorang meninggal dunia. (duta.co/mifta)

NGAWI | duta.co – Berbagai upaya petani membasmi wabah hama tikus yang menyerang area tanaman padi. Mulai gropyok, meracun, dan lainnya, hingga ada yang berani memasang kawat logam dialiri listrik tegangan tinggi untuk menghalaunya.

Namun apa yang telah dilakukan salah satu petani yang bernama YA (30) warga Dusun Pangkur Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi Jawa Timur tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, kawat logam yang dialiri listrik tegangan tinggi yang dipasang untuk jebakan tikus yang berada diarea sawahnya tersebut, mengakibatkan nyawa orang meninggal dunia.

Polres Ngawi menetapkan YA (30) sebagai tersangka, karena dianggap telah lalai mengakibatkan nyawa seorang meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada hari selasa (7/1) 2020. Tersangka YA dijerat pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun.

“Jebakan tikus beraliran listrik yang digunakan YA tersebut, sangat tidak dibenarkan. Perlu diketahui pada tahun 2019 lalu ada 10 orang meninggal, dan tahun 2020 ini ada 2 orang meninggal dengan kasus yang sama,” tegas Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario Yustisianto.  Mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry