Keterangan foto kompasiana.com

JAKARTA | duta.co – Rabu (27/11/2019) dini hari, berita detik.com berjudul ‘Belum Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin Bersurat soal Kegiatan hingga Desember’ viral di media sosial. Komentarnya macam-macam. Memang lucu, baru kali ini ada saksi KPK yang tidak datang dan mengirim jadwal kesibukan sampai sebulan.

“Mau tertawa takut salah,” demikian komentar salah seorang netizen di grup whatsApp setelah mendapat kiriman berita itu sambil menyertakan stiker bergambar orang menutup mulut, menahan tawa lepas.

Seperti diberitakan, KPK memang mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar, pada Selasa 19 November 2019 lalu. Namun, pada saat itu, Cak Imin –sapaan Muhaimin– mangkir dari panggilan KPK.

Dilansir dari kumparan.com, Selasa (26/11/2019), ternyata, terungkap bahwa mangkirnya Cak Imin disertai sepucuk surat kepada KPK. Isinya tidak bisa mengikuti pemeriksaan sebagai saksi dan juga mengirimkan jadwal kegiatan sebagai pimpinan DPR yang padat hingga 23 Desember 2019.

Tetapi, KPK memastikan akan memanggil ulang Cak Imin. Namun, juru bicara KPK Febri Diansyah belum merinci kapan pemanggilan ulang akan dilakukan. “Nanti akan dipanggil lagi. Karena surat yang terakhir yang disampaikan itu yang bersangkutan mengirimkan daftar kegiatan sebagai pimpinan DPR RI. Daftar kegiatan itu full sampai tanggal 23 Desember. Itu kami pelajari dulu,” ungkapnya.

Semua anggota DPR saat dipanggil KPK pasti memiliki kegiatan setiap harinya. Namun ketika panggilan penegak hukum dilakukan, sudah seharusnya memenuhinya sebagai kewajiban hukum.

Sedianya, pada pemeriksaan Selasa (19/11/2019), Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta. Pemeriksaan terkait kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR

Dalam perkara ini, KPK telah memeriksa beberapa politikus PKB, di antaranya Fathan, Jazilul Fawaid, dan Helmy Faishal Zaini. Termasuk juga Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim. “(Diperiksa) Sebagai pengurus PKB,” kata Febri.

Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Lampung. Dia juga merangkap jabatan sebagai Ketua DPP Bidang Lingkungan Hidup dan Pariwisata PKB.

Sebelum jadi Wagub Lampung, dia merupakan anggota DPR periode 2014-2019 dari PKB. Namun pada 2015 ia keluar dari keanggotaan di DPR demi ikut Pilkada Lampung Utara. Ia terpilih menjadi Bupati Lampung Utara. “Kalau posisi dalam kasus ini tentu tidak terkait dalam posisi wakil gubernur ya,” kata Febri.

Diduga, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari PKB itu terkait dugaan adanya aliran dana yang berasal dari eks anggota Komisi V DPR F-PKB, Musa Zainuddin. Musa telah menjadi tersangka dan telah divonis bersalah di perkara ini.

Diduga kuat, pengakuan Musa Zainuddin inilah yang membuat saksi-saksi lain ‘keder’. Apalagi dalam surat justice collabotornya, Musa menunjukkan banyak nama yang terlibat dengan duit milirana rupiah dari proyek Kementerian PUPR. (berita ini telah tayang di http://riau1.com/berita/hukum/1574786696Dipanggil-untuk-Pemeriksaan-di-KPK-Cak-Imin-Malah-Sodorkan-Jadwal-Pimpinan-DPR)