BLITAR | duta.co – Sejumlah lampu di pusat keramaian Kota Blitar dimatikan di malam hari saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal ini merupakan salah satu strategi Pemkot Blitar untuk mencegah aktivitas warga yang menimbulkan kerumunan di masa pemberlakuan PPKM Darurat.

“Lampu-lampu terpaksa kami matikan. Kami berharap ini bisa mengurangi bahkan meniadakan eskalasi kerumunan massa saat Kota Blitar memberlakukan PPKM Darurat untuk memutus penularan Covid-19,” tegas Wali Kota Blitar Santoso.

Dia menambahkan, kebijakan ini diberlakukan mulai pukul 19.00 WIB sampai menjelang pagi, sejak dimulainya PPKM Darurat 3 Juli sampai 20 Juli 2021. “Mulai jam 7 malam sampai pagi,” tegasnya.

Di sisi lain, untuk meringankan beban rumah sakit rujukan Covid-19, dia memerintahkan agar seluruh rumah sakit di Kota Blitar meningkatkan pelayanan. Utamanya dalam penanganan pasien Covid-19. “Seluruh rumah sakit di Kota Blitar kami minta ikut berpartisipasi membantu penanganan Covid-19 karena eskalasi perkembangannya mengalami peningkatan. Semua harus meningkatkan pelayanan agar kasus segera turun. Apalagi saat ini Bed Occupancy Rate   (BOR) seluruh fasilitas kesehatan naik,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kota Blitar masuk dalam assessment situasi pandemi level 4. Bersama 48 Kabupaten/Kota lainnya di Pulau Jawa dan Bali. Level assessment ini  ditetapkan berdasarkan tingkat penyebaran dan peningkatan penambahan kasus terpapar Covid-19, serta mobilitas masyarakat dan perkonomian termasuk terkait vaksinasi. ndi