Sidang pembacaan duplik oleh penasihat hukum Ferdy Sambo. ©2023 Liputan6.com/Herman Zakharia

SURABAYA | duta.co – Tuntas sudah proses hukum mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) menjartuhkan hukuman maksimal, mati. Ferdy Sambo dinyatakan  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso.

Lalu, majelis hakim menjatuhkan hukuman. “Menjatuhkan (hukuman) terdakwa dengan pidana mati,” ucapnya melanjutkan.

Masih Ada Hukum

Gegap gempitan warganet menyambut vonis hakim. Mayoritas menganggap tepat, bahkan menunjukkan hokum masih ada di negeri ini. “Luar biasa. Ini pertanda hukum dan keadilan masih ada di negeri ini. Semoga hakim banding dan kasasi tidak masuk angin,” begitu komentar warganet.

Sambo sendiri bungkam. Wajahnya memerah. Maklum palu hakim lebih tegas, karena tuntutan jaksa hanya penjara seumur hidup. Menurut majelis hakim, tidak ada hal yang meringankan dalam vonis mati Ferdy Sambo. Dia dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Layak hukuman mati.

Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP. Ini semakin menambah dosa berat Sambo.

Sementara, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso memprediksi bahwa Ferdy Sambo bakal melakukan perlawanan pasca vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sugeng mengatakan bahwa perlawanan tersebut akan ia lakukan dengan membongkar pelanggaran yang dilakukan para perwira polisi. “Kalau dia mendapat hukuman mati, perlawanan akan mengeras,” kata Sugeng dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Sabtu (21/1/2023).

Tidak menutup kemungkinan hal itu akan terjadi. Pasalnya, Sambo sempat menjabat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri yang kerap menangani pelanggaran profesi para polisi, termasuk perwira polisi.

“Apalagi dia mantan Kadiv Propam yang tugasnya sehari-hari adalah menindak anggota polisi, termasuk perwira-perwira tinggi yang melanggar, dia akan membuka itu habis-habisan,” ujar Sugeng.

Jika hal ini terjadi, kata Sugeng, maka kegaduhan di tubuh Polri tak dapat terhindarkan. Oleh karenanya, Sugeng menilai ada kelompok yang menginginkan agar tidak ada hukuman mati untuk Sambo.

Gerilya

Lebih lanjut, Sugeng juga menanggapi soal dugaan adanya gerakan bawah tanah dalam kasus Sambo Cs. Gerakan bawah tanah itu bergerilya agar Sambo diberikan keringanan hukuman. Sugeng bilang, IPW sudah mencium gelagat tersebut sejak awal kasus pembunuhan berencana Yosua.

“Mereka melakukan lobi-lobi yang mengarah kepada pemberian sejumlah uang, bahkan lobi politik, bahkan melakukan ‘perlawanan-perlawanan’, kami mendapatkan informasi itu,” ujar Sugeng.

Terkait gerakan bawah tanah, sebelumnya Mahfud MD mengatakan bahwa ada pihak yang bergerilya untuk memengaruhi vonis Ferdy Sambo dan terdakwa lain dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Dengan huruf, artinya hukuman mati. Sementara dengan angka lebih berapa tahun penjara. Kini, semua spekulasi sudah selesai. Vonis untuk Sambo hukuman mati. Masyarakat sudah acungi jempol. Bagaimana dampaknya? Waallahu’alam. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry