Suasana salah satu tempat hiburan malam yang ada di Tuban.

TUBAN | duta.co – Masuk katagori level 2 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).  Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Pariwisata Kebudayan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora)  mengeluarkan surat tentang Pemberitahuan Pelaksanaan Inmendagri Nomor 38 tahun 2021 per tanggal 31 Agustus 2021.

Kepala DInas Pariwisata Kebudayan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban, Sulistiyadi saat dikonfirmasi. (1/9/2021) menuturkan kebijakan pelonggaran kegiatan masyarakat di tengah pandemi tersebut disesuaikan dengan kondisi daerah yang berstatus zona kuning atau rendah resiko penularan Covid-19.

Dengan status level dua atau berstatus zona kuning, sejumlah kegiatan seni, budaya, usaha hiburan dan sarana olahraga di Tuban selama perpanjangan PPKM level 2 boleh diselenggarakan dengan menerapkan protocol kesehatan 5 M mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas. Di samping itu kegiatan boleh diselenggarakan dengan mematuhi peraturan yang ada maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang tersedia

“Saat ini Kabupaten Tuban masuk katagori level 2 PPKM, dengan begitu ada sejumlah kegiatan yang dilonggarkan atau disesuaikan, resepsi pernikahan atau pertemuan lainnya boleh dilaksanakan dengan pembatasan maksimal undangan 50 persen dari kapasitas yang ada,” terang Sulistiyadi

Lebih lanjut Kadisparbudpora yang akrab disapa Didit itu menambahkan saat ada masyarakat yang menggelar acara resepsi maka yang punya hajat diharuskan mendapatkan izin kegiatan dari Satgas Covid-19. Dan yang punya hajat dianjurkan tidak menyediakan makanan atau minuman secara prasmanan.

Di samping, itu tempat hiburan malam juga diperbolehkan kembali beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan dan aturan yang telah dianjurkan oleh pemerintah.

“Tempat usaha hiburan malam diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB,” ujarnya.

Kadisparbudpora juga menerangkan jam malam pembatasan kegiatan masyarakat untuk sector usaha yang lain juga diberlakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sementara sejumlah tempat usaha seperti restoran, warung makan, dan pedagang kaki lima, makanan atau minuman di tempat paling banyak 50 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.

Sedangkan perhotelan dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes. Lalu area publik, taman umum, dan tempat wisata diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas

“Kami juga menghimbau kepada semuanya meski telah masuk level 2 dan ada perlonggaran kegiatan masyarakat, kami meminta agar semua masyarakat tetap melaksanakan prokes sebagai bentuk pencegahan. Sedangakan untuk pelaku usaha agar lebih ketat lagi menjalankan prokes sesuai anjuran pemerintah,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry