Mantan Kades Dibee Kecamatan Kalitengah, Supartin kembali masuk penjara kasus pemukulan.

LAMONGAN  | duta.co – Baru saja keluar dari penjara, namun tak membuat Supartin (57) mantan Kepala Desa Dibee Kecamatan Kalitengah ini kapok. Ia kembali berurusan dengan polisi dan terpaksa harus merasakan pengapnya udara di dalam jeruji besi.

Mantan kades yang pernah divonis pidana penjara selama satu tahun terkait korupsi proyek fiktif dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD) ini kembali berulah dengan melakukan tindakan kekerasan.

Supartin dilaporkan oleh Kepala Desa Dibee (aktif) Endi Ali (53) lantaran melakukan pemukulan terhadap dirinya. Kejadian pemukulan itu terjadi pada Sabtu (24/9) di lapangan voli Desa Dibee, belakang Puskesmas Kalitengah.

Kejadian itu awalnya terjadi pada saat Kades Dibee Endi Ali sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas Kalitengah. Lahan itu untuk lapangan bola voli permanen.

Beberapa saat kemudian pelapor dihampiri oleh terlapor yang menanyakan sawah milik desa tersebut. Saat itu pelapor atau korban mengatakan bahwa sawah tersebut diuruk dan nantinya diplester untuk kemudian dijadikan lapangan bola voli bagi para pemuda.

Mendengar jawaban tersebut, pelaku yakni Supartin spontan naik pitam dan langsung melayangkan pukulan ke wajah korban dengan menggunakan tangan kanan kosong yang mengenai bibir atas korban.

Akibat pukulan dari pelaku, bibir korban.mengalami pendarahan hingga mengakibatkan gigi depannya retak. Korban kemudian berlari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan, dan melaporkan kejadian tersebut.

Kanit 1 Pidana Umum (Pidum) Polres Lamongan Ipda Sunandar mengatakan, laporan tersebut sebelumnya di Polsek Kalitengah dan saat ini sudah dilimpahkan ke Polres Lamongan.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksan saksi, yang pada saat kejadian disaksikan oleh dua orang saksi, yakni  Farid (30) warga Desa Dibee selaku guru. Pada saat kejadian di lokasi ia sedang momong anaknya,” terang Sunandar, Rabu (28/9).

Sedangkan saksi kedua, imbuh Sunandar, yakni Suliyandoko selaku operator dozer yang pada saat kejadian memang sedang meratakan lokasi pembangunan.

Sesuai keterangan kedua saksi tersebut, jelas Sunandar, pelaku yakni mantan kades Dibee Supartin telah terbukti melakukan tindakan kekerasan pemukulan terhadap korban yakni kades Dibee Endi Ali.

“Iya pelaku saat ini sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah ditahan di Polres Lamongan. Terancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, pasal 351 ayat 1 KUHP,” kata Ipda Sunandar. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry