TAROKAN : Mulyaningsih, saksi utama karena menjual tanahnya melalui Supadi Kades Tarokan (Nanang .P Basuki/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi kembali digelar Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan menghadirkan terdakwa Supadi, Kepala Desa Tarokan Kabupaten Kediri dengan sistem video conference. Sedianya digelar pukul 10.00wib, Kamis (09/04), molor hingga dimulai pukul 13.30wib.

Dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Fahmi Hary Nugroho, SH, M.Hum, menghadirkan lima orang saksi, Bambang Suhartono, Mulyaningsih, Sukiman dan pasangan suami istri Kiswari dan Katiyem. Sejumlah keterangan disampaikan para saksi ini, semakin memojokkan Supadi karena dibenarkan para saksi selama ini mencantumkan Sarjana Ekonomi dalam setiap urusan administrasi.

“Dalam akta kuasa penjualan tanah saya, tertulis indentitas lengkap Supadi Sarjana Ekonomi. Lalu dalam sejumlah surat yang dibuat selalu ada tulisan SE. Saya ataupun perangkat desa lainnya tidak berani bertanya, karena kita semua tahu beliau sosok yang pandai dan ahli di bidang IT. Apalagi beliau adalah pimpinan kami selaku kepala desa,” ungkap Mulyaningsih, salah satu saksi sebelumnya menjabat Sekretaris Desa Tarokan kemudian dimutas ke Kantor Kecamatan Tarokan.

Pernyataan pasangan suami istri Kiswari dan Katiyem membenarkan saat dirinya mengurus surat kematian, melihat jelas saat menuliskan nama, ditandatangani kemudian distempel. “Saya bawa surat kematian masih kosongan belum ada tanda tangan, nama kades dan stempel. Kemudian saya diminta datang ke rumah Pak Supadi oleh perangkat desa. Beliau yang mengisi kemudian setelah itu menyerahkan kepada saya,” terangnya.

Saat Katiyem menyampaikan bahwa di sejumlah acara, Supadi selalu disebutkan oleh pembawa acara sebagai Supadi Sarjana Ekonomi, kemudian dibantah oleh Supadi. “Saya ada rekamannya berupa CD dan tidak semua pembawa acara menyebutkan nama Supadi Sarjana Ekonomi. Tolong jika memberikan keterangan yang benar, ingat anda disumpah Al-Qur’an dan jangan memberikan keterangan tidak benar,” ucap Supadi.

Apakah Supadi Lolos Jeratan Hukum Dibantu Oknum Penegak Hukum?

TAROKAN : Suasana sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan terdakwa Supadi Kades Tarokan (Nanang .P Basuki/duta.co)

Pun Supadi membantah jika dirinya datang ke tempat notaris bersama istrinya seperti penjelasan disampaikan Mulyaningsih. Bahkan Supadi menegaskan bahwa bukan dirinya yang mentransfer uang kepadanya. “Itu apakah uang saya? Apakah saya yang transfer? Anda memberikan kuasa jual atau saya yang menbeli tanah milik anda,” ucap Supadi.  Tidak seperti sidang sebelumnya, Supadi kali ini terlihat sangat pede, bahkan sesekali dia terlihat tertawa ngakak hingga terdengar di ruangan sidang.

Bambang Suhartono selaku pihak pelapor berharap Supadi untuk mengakui perbuatannya dan justru dirinya diminta memberikan keterangan yang sebenarnya. “Jangan pakai ngancam telah disumpah Al-Qur’an segala, terus jika memberikan keterangan tidak benar bisa dihukum. Itu namanya menakut – nakuti kami dan para saksi,” ucap Bambang, menyikapi kata – kata dilontarkan Supadi maupun penasehat hukumnya.

Ganggu jaringan kembali terjadi kemudian sempat dilanjutkan sekitar 30 menit, kemudian sidang ditunda pada Senin tanggal 13 April dengan agenda yang sama meminta keterangan saksi. “Memang sidang ditunda, namun dari hasil persidangan bisa kita lihat ada beberapa keterangan saksi yang tidak sinkron. Keterangan saksi satu dengan lainnya tidak sama. Kita sama – sama tahu, maka akan kami simpulkan dalam agenda pembelaan,” terang Prayogo Laksono, penasehat hukum terdakwa dikonfirmasi usai sidang.

Atas ucapannya agar saksi memberikan keterangan secara benar, Prayogo menjelaskan bahwa dirinya tidak ada niatan untuk menekan saksi. “Kita sifatnya menginggatkan, ada aturan saksi bila tidak benar memberikan keterangan di persidangan berarti memberikan keterangan palsu. Benar atau tidak benar, nanti kami yang akan uji. Apakah kita ambil upaya hukum atau tidak, kita lihat,” jelasnya.

Disingung terkait kedatangan puluhan massa saat sidang akan akan dimulai, penasehat hukum Supadi ini menyatakan tidak tahu dan meminta jangan ditanyakan kepada dirinya. Lalu bagaimana tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas persidangan ini? Tomi Marwanto, SH ditunjuk sebagai jaksa atas kasus ini menyampaikan bahwa akan menghadirkan sejumlah saksi yang berada di dalam berkas pemeriksaan.

“Sidang memang ditunda, namun kita akan tetap menghadirkan para saksi – saksi lainnya seperti yang berada di berkas,” jelasnya. Menanggapi penasehat hukum terdakwa selalu mengucapkan bahwa keterangan saksi telah disumpah dan tidak boleh memberikan keterangan palsu, bagi Tomi Marwanto, SH itu merupakan tekhnis sidang saja dan hal tersebut sering terjadi dalam persidangan. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry