SURABAYA | duta.co – Ratusan kader Poros Kedaulatan Pemuda dan Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah (PPKN), Rabu (10/8/2022) menggelar ‘Rembuk Ketatanegaraan, Gerakan Pemulihan Kedaulatan Rakyat’ di Pelataran Museum Nahdlatul Ulama (NU), Surabaya.

Acara ini menghadirkan Ketua DPD RI, H AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sebagai Keynote Speech secara daring. Ia memberikan peringatan keras, bahwa, konstitusi di negeri ini telah mengalami ‘kudeta terselubung’, membuat rakyat ‘tersungkur’, kehilangan kedaulatannya.

“Mengembalikan Kedaulatan Rakyat untuk Meneguhkan Kembali Cita-Cita Indonesia Merdeka”. (FT/ridho)

Lebih parah lagi, naskah penjelasan UUD 1945 yang sangat terang-benderang untuk menjelaskan bagaimana mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional negara ini, resmi dihapus total sejak tahun 2002.

Maka, “Tema Rembuk Ketatanegaran hari ini, yaitu; ‘Mengembalikan Kedaulatan Rakyat untuk Meneguhkan Kembali Cita-Cita Indonesia Merdeka’ sebenarnya adalah Peta Jalan yang harus ditempuh untuk menyelamatkan Indonesia dari Kudeta Terselubung terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang sudah terjadi sejak 1999 hingga 2002, saat bangsa ini, melalui MPR RI telah mengganti Konstitusi, dari UUD 1945 menjadi UUD 2002,” jelasnya.

LaNyalla kemudian merinci bahaya amandemen UUD 1945. Meski diakui ada yang bernilai positif, tetapi, amandemen yang sudah berlangsung berkali-kali itu, telah memporak-porandakan pondasi utama dalam berbangsa dan benegara.

Contoh, “Ketentuan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”, yang dilanjutkan dengan Pasal 3 yang berbunyi “Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada Haluan Negara” yang artinya bahwa MPR RI adalah penjelmaan atau perwujudan dari seluruh rakyat yang memegang dan melaksanakan kekuasaan tertinggi pemerintahan Negara. Ini telah dihapus total.

Lalu, jelasnya, ini diubah dalam UUD 2002 menjadi Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”  Artinya, kedaulatan rakyat diserahkan kepada Presiden, Wakil Presiden dan anggota DPR dan DPD yang dipilih langsung untuk menjalankan pemerintahan kekuasaan negara.

Ketentuan Pasal 1 ayat (2) tersebut apabila dikaitkan dengan Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar”, diartikan sebagai pergantian sistem pemerintah sendiri (zelfbestuur) menurut UUD 1945, menjadi sistem presidensiil murni menurut UUD 2002.

“Apa yang saya katakan ini bukan opini pribadi, tetapi hasil penelitian dan kajian akademik yang dilakukan Profesor Kaelan, Guru Besar Filsafat UGM. Dan dinyatakan oleh Profesor Kaelan, bahwa UUD 2002 adalah Konstitusi baru. Karena yang dilakukan di tahun 1999-2002 sebenarnya bukan Amandemen, tetapi Penggantian Konstitusi,” tambahnya.

Menurut LaNyalla, Cita-Cita dan Tujuan Nasional negara ini, tertulis dengan sangat jelas di Pembukaan UUD 1945, yang saat ini masih digunakan sebagai bagian UUD 2002 tidak akan pernah bisa dicapai. “Karena antara Pembukaan dengan pasal-pasal di dalam UUD 2002 sudah tidak nyambung lagi. Isi pasal-pasal UUD 2002 justru merupakan penjabaran dari ideologi lain, yaitu: Liberalisme dan Individualisme,” tegasnya.

Lucunya, di masa reformasi, tepatnya tanggal 13 November 1998, MPR melalui Ketetapan MPR Nomor. XVIII/MPR/1998 telah mencabut Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4), sebagai materi Pendidikan Ideologi yang diterapkan melalui Penataran P4, dengan pertimbangan karena materi muatan dan pelaksanaannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara.

Inilah Pangkal Semua Persoalan

Ini artinya materi P4 yang merupakan penjabaran nilai-nilai dan butir-butir Pancasila di tataran fraksis dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kehidupan bernegara. “Ini adalah awal bangsa ini mulai dipisahkan dari Ideologinya. Awal bangsa ini mulai meninggalkan Pancasila sebagai grondslag dan Staatsfundamentalnorm. Karena fakta, nilai-nilai Pancasila, khususnya Sila ke-4 sudah total kita tinggalkan,” jelasnya.

“Inilah pangkal dari semua persoalan yang semakin membuat Indonesia karut marut karena Penghilangan Pancasila sebagai Identitas Konstitusi dilakukan secara “malu-malu tapi mau”, atau “malu-malu kucing”. Sehingga kita menjadi bangsa yang memalukan, karena terhina untuk selalu meminta-minta pinjaman dan utang,” tambahnya.

LaNyalla juga mencermati proses pencaplokan sektor strategis oleh asing. Bangsa ini, jelas LaNyalla, sedang dalam proses pencaplokan oleh bukan Orang Indonesia Asli untuk dikuasi di tiga sektor kunci. Tiga sektor strategis. Yaitu; Kuasai perekonomiannya. Kuasai politiknya. Dan terakhir, kuasai Presiden atau Wakil Presidennya.

“Ironisnya, UUD 2002 membuka peluang itu terjadi. Karena Pasal 6 UUD 1945 naskah asli yang menyebutkan: Presiden ialah Orang Indonesia Asli telah diganti dengan menghapus kata ‘Asli’.

Jika tiga epicentrum penting tersebut sudah dikuasai oleh bukan Orang Indonesia Asli, maka Anda semua akan bisa apa? Anda akan tersingkir dan menjadi penduduk kelas bawah yang tidak kompeten, dan tidak mampu bersaing, karena Anda miskin. Dan (inilah) lingkaran setan kemiskinan struktural yang dilanggengkan,” tegasnya.

Hadir dalam Rembuk Ketatanegaraan in adalah Kiai Haji Abdullah Muchit, Drs Choirul Anam, Profesor Dr Ahmad Zahro, MA, Profesor Ir Daniel M Rosyid, Ph.D, Profesor Dr Warsono, MS, Ir Prihandoyo Kuswanto, Dokter Zulkifli Ekomei, H Arukat Djaswadi, H Tjejtep M Yasin, SH MH. “Ini akan menjadi gerakan sambung-menyambung. Bermula dari Museum NU Surabaya kita bergerakan secara nasional, menyadarkan rakyat betapa bahayanya amandemen. Letjen TNI (Purn) Suharto berhalangan hadir, tetapi beliau setuju dengan gerakan ini,” demikian dokter Zulkifli Ekomei salah satu pembicara. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry