Presiden PKS H Ahmad Syaikhu meminta Presiden Jokowi terbitkan Perppu untuk Cabut UU Ciptakerja. (FT/pks.id)

JAKARTA | duta.co – Gelombang penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker), semakin membesar. Bukan hanya elemen mahasiswa, Ormas, Buruh yang turun jalan, tetapi juga dunia internasional ikut tergerak.

Hari ini, Selasa (6/10/2020), buruh mulai turun. Diperkirakan besok, jumlahnya kian banyak. Puncuknya, Kamis (8/10/2020), jumlah mereka secara nasional bisa lima jutaan. Kini di media sosial sudah sesak dengan video-video pendek, bagaimana buruh berhadapan dengan aparat.

Hari ini pula, sebanyak 35 lembaga investor global berkirim surat ke Presiden Jokowi. Mereka menilai RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja diresmikan, itu berpotensi merusak lingkungan.

Presiden PKS terpilih, Ahmad Syaikhu meminta Presiden Jokowi mendengarkan aspirasi buruh dan masyarakat sipil terkait meluasnya penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini. Caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu dan mencabut UU Ciptaker.

Permintaan itu disampaikan Syaikhu setelah melihat aksi demonstrasi buruh dan masyarakat sipil yang menolak UU Ciptaker. Masih ada jalan untuk terhindar dari aksi-aksi massa yang mengeras.

“Presiden Jokowi harus mendengar suara buruh dan masyarakat. Terbitkan Perppu. Cabut UU Ciptaker. Sebab buruh dan masyarakat, sudah jelas, menolak keberadaannya,” kata Syaikhu yang baru satu hari menjadi Presiden PKS.

Menurut Syaikhu, aksi unjuk rasa buruh dan koalisi masyarakat sipil ini sangat bisa dipahami. Karena kandungan UU Ciptaker baik secara materil dan formil banyak cacat dan merugikan masyarakat.

“Aksi buruh dan koalisi masyarakat sipil sangat bisa dipahami. UU Ciptaker berdampak buruk bukan hanya kepada buruh dan pekerja, tetapi juga berdampak buruk ke sektor lingkungan hidup dan kedaulatan ekonomi kita,” tegasnya.

UU Ciptaker, tambah Syaikhu, memuat substansi pengaturan yang tidak adil bagi nasib Pekerja/buruh Indonesia dan lebih memihak kepada kepentingan pemodal dan investor.

“Hal ini tercermin dalam perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubungan pengusaha-pekerja, upah dan pesangon,” tambah Syaikhu.

Menurut Syaikhu UU Ciptaker ini bukan hanya cacat secara materi atau substansi tetapi juga cacat secara formil atau prosesnya. “UU ini lahir dari proses yang tidak demokratis dan tidak transparan! Sangat besar peluang terjadinya penyelewengan!”

“Kami tegas menolak dari awal hingga saat pengesahan,” kata Anggota Komisi V DPR RI itu.

Syaikhu berharap, pemerintah bisa mengakomodir aspirasi buruh dan koalisi sipil masyarakat. “Presiden bisa keluarkan Perppu jika memang benar benar peduli dengan nasib pekerja dan kedaulatan ekonomi,” pungkasnya. (mky,pks.id)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry