Keterangan foto republika.co.id

JAKARTA | duta.co – Memprihatinkan! Telah viral video Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri yang balik ke Indonesia harus mengantre 15 jam untuk bisa masuk karantina di Wisma Atlet Jakarta. Di sisi, kebijakan karantina ini, rawan dengan kongkalikong bisnis.

Anggota DPR yang juga Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW) sangat prihatin dengan terjadinya masalah pelayanan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri. Apalagi bagi PMI yang sering disebut sebagai Pahlawan Devisa, sementara ada pihak-pihak yang justru seperti mendapatkan fasilitas untuk tidak harus masuk karantina, padahal mereka juga potensial membawa virus covid-19 varian Omicron.

HNW sapaan akrabnya menjelaskan, banyak keluhan dari warga yang menilai Pemerintah tidak berlaku adil. Terlebih tidak siap dalam melaksanakan teknis pengarantinaan bagi warga dari Luar Negeri yang akan masuk ke Indonesia.

Terakhir, imbuhnya, menyebabkan timbulnya antrean panjang dan lama dengan masa tunggu 8-9 jam di Bandara hingga bisa masuk ke fasilitas karantina yang disediakan oleh Pemerintah. Terbaru yang menjadi perhatian publik di mana banyak PMI pulang ke tanah air harus terlantar sampai 15 jam di Bandara Soetta, Tangerang, sebelum bisa masuk lokasi karantina.

“Saya sepakat bahwa diperlukan kehati-hatian ekstra untuk mencegah terjadinya penyebaran pandemi covid-19 khususnya varian omicron. Ini memang bisa berasal dari siapa pun yang masuk ke Indonesia, sehingga diperlukan karantina. Namun kebijakan karantina dari luar negeri tersebut harus manusiawi, adil, dan terkaji lebih baik secara operasional,” ujar Hidayat dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (21/12/2021).

Dr H Hidayat Nur Wahid alias HNW (FT/antaranews.com)

HNW mengaku sulit membayangkan, misalnya, operasionalisasi rencana Pemerintah agar PMI bukan hanya turun di Bandara Soetta, melainkan juga di Bandara Juanda, karena penerbangan internasional yang membawa PMI pada umumnya mendarat di Soetta dan bukan di Juanda.

“Sehingga yang diperlukan adalah persiapan yang lebih baik, petugas terampil, tempat-tempat untuk karantina yang lebih banyak di sekitar Bandara Soetta (Jakarta). Perlu juga pendekatan keadilan, untuk WNI yang kembali ke Indonesia setelah bisnis atau pelesiran, tentu, wajar bila dikenakan karantina berbayar, tapi bagi WNI yang pulang ke Indonesia sebagai PMI, Pelajar atau Mahasiswa yang akan banyak pulang ke Indonesia pada akhir Tahun, Utusan Negara untuk olahraga, pulang dari hadiri undangan seminar, pulang dari perjalanan spiritual (ibadah umrah, ziarah ke betlehem dan lainnya), mereka harusnya tidak dikenakan pembiayaan karantina, alias negara memberikan fasilitas gratis,” pungkasnya.

Untuk para Pejabat Negara maupun Tamu-tamu VIP, kata HNW sebaiknya tetap diberlakukan beberapa ketentuan karantina secara adil dan proporsional. Tetap memastikan bahwa mereka tidak menjadi faktor penyebaran pandemi covid-19 dengan varian barunya.

“Dan bila sebab dari terjadinya tragedi penumpukan atau terlunta-luntanya PMI dan lainnya kemarin karena faktor anggaran yang tidak memadai, maka perlu diberikan tambahan anggaran yang bisa dipertanggungjawabkan, agar tidak kembali menimbulkan penumpukan warga yang datang dari Luar Negeri, yang justru berpotensi menjadi klaster penyebaran virus covid-19 dengan varian lama maupun baru,” lanjutnya.

Hidayat yang merupakan Anggota DPR-RI Komisi VIII sebagai mitra BNPB ini menjelaskan, dalam rapat kerja terakhir Komisi VIII dengan BNPB (13/12), sudah disepakati agar Kepala BNPB menjelaskan secara ilmiah dan transparan kepada masyarakat terkait kebijakan karantina bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri, termasuk besaran biayanya apabila melakukan karantina mandiri.

“Agar Negara tidak membiarkan terjadinya mafia perhotelan untuk pemberlakuan karantina yang sangat memberatkan para Warga Indonesia sepulang mereka dari LN. Kepastian hadirnya Negara dalam melindungi warganya juga sangat diperlukan agar tidak meresahkan dan membingungkan WNI yang akan pulang ke Indonesia, lantaran terjadinya kebijakan karantina yang bisa berubah tiba-tiba tanpa penjelasan yang memadai.”

”Misalnya dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada 29 November 2021, periode karantina adalah 7 hari, namun pada SE 25/2021 yang dikeluarkan 2 minggu kemudian (14 Desember 2021), kebijakan periode karantina berubah menjadi 10 hari”, papar HNW.

Hidayat menilai, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan masih bisa mengalokasikan anggaran tambahan untuk meningkatkan kinerja di bidang pelayanan kekarantinaan tersebut.

Pasalnya hingga akhir Oktober 2021, anggaran kesehatan baru terealisasi sebesar Rp 202 Triliun dari total outlook 2021 sebesar Rp 326,4 Triliun. Artinya masih tersedia alokasi anggaran kesehatan sekitar Rp 124 Triliun yang harus direalisasikan dalam kurun waktu dua bulan.

HNW mendorong agar sebagian anggaran tersebut dialokasikan kepada BNPB sebagai Satgas Covid-19, yang diperuntukkan untuk operasional fasilitas karantina pelaku perjalanan luar negeri, dengan meningkatkan kualitasnya dan menambahkan jumlah lokasinya.

“Misalnya, berdasarkan laporan BNPB ke Komisi VIII (3/6), untuk operasional Wisma Atlet selama 6 bulan dibutuhkan anggaran sekitar Rp 345 Miliar. Adapun untuk lokasi yang lebih kecil seperti Rusun Pasar Rumput tentu biaya operasionalnya juga lebih rendah,” ungkapnya.

HNW memprediksi pembukaan lokasi karantina secara masif di seluruh kota kedatangan WNI pelaku perjalanan luar negeri hanya akan membutuhkan biaya sekitar RP 1-2 Triliun.

“Alokasi anggaran kesehatan yang masih tersisa sangat besar untuk tahun 2021 jangan sampai dibiarkan tidak terealisasi. Mengingat semakin tingginya jumlah kepulangan WNI (PMI dan Pelajar/Mahasiswa) diakhir tahun atau akibat kondisi darurat di berbagai negara yang diserang varian Omicron. Maka pengadaan fasilitas karantina yang adil dan tidak membebani tersebut menjadi sangat penting agar mereka bisa pulang dengan aman, selamat, dan tidak menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat. Dan Rakyat juga merasakan hadirnya Negara yang melaksanakan kewajibannya untuk melindungi seluruh Rakyat Indonesia, termasuk PMI dan Pelajar/Mahasiswa dan lainnya yang pulang dari Luar Negeri,” pungkasnya. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry