Dahlan Iskan

 

SURABAYA | Duta.co – Kabar dikabulkannya permohonan berobat ke luar negeri yang diajukan mantan menteri BUMN, Dahlan Iskan, terdakwa perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dibantah keras oleh ES Maruli Hutagalung, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim.

“Ah gak kok, jaksa saya bilang tidak ada tuh (penetapan hakim, red). Si Trimo, jaksa saya bilang tidak ada hal itu hingga persidangan ditutup,” bantah Maruli beberapa waktu lalu.

Maruli juga mengaku bingung soal teknis apabila permohonan Dahlan Iskan tersebut nantinya dikabulkan majelis hakim. Pasalnya, masih menurut Maruli, sesuai mekanismenya, Dahlan bisa pergi keluar negeri setelah cekalnya dicabut.

“Harus dicabut dulu cekalnya, kalau tidak dicabut, dia tidak bisa berangkat walaupun hakim mengabulkan permohonannya, nanti dia ke bandara ditangkap dia (Dahlan, red),” ujar Maruli.

Sesuai prosedur, menurut Maruli, pihak yang membuka cekal Dahlan Iskan adalah jaksa. “Mekanismenya begini, dari Kejati ke Jaksa Agung, lalu Jaksa Agung meminta ke  Imigrasi membuka cekal seperti runtutan awal pengajuan pencekalan yang saya ajukan,” jelas Maruli.

Permohonan berobat ke luar negeri Dahlan ini, dinilai tak lazim untuk dikabulkan, mengingat status penahanan terdakwa Dahlan Iskan juga sebagai tahanan kota.

“Terlebih saat ini dia sebagai tahanan kota oleh penetapan pengadilan. Pengadilan harus cabut status itu juga. Kita tunggu saja penetapan hakim, karena ini menyangkut biaya pengawalan, biaya dari mana untuk melakukan pengawalan ke luar negeri?” tambah Maruli.

Sedangkan, saat ini, Maruli mengatakan tidak ada anggaran untuk pengawalan Dahlan Iskan berobat ke luar negeri. “Kita tunggu bunyi penetapan hakim. Pencekalan masih tetap berjalan hingga 10 April 2017 nanti. Dan bisa saya perpanjang lagi,” tegas Maruli.

Untuk diketahui, kasus aset PWU diusut Kejati Jatim pada 2015 lalu. Diduga, terjadi pelepasan sebanyak 33 aset milik PWU yang bermasalah. Namun penyidik masih fokus terhadap penanganan hukum dua aset PWU di Kediri dan Tulungagung yang dilaksanakan secara curang.

Akibatnya, negara dirugikan. Penjualan terjadi pada tahun 2003, saat Dahlan menjadi Dirut PT PWU tahun 2000-2010. Penyidik menduga penjualan aset itu cacat hukum sejak proses awal. Penjualan dilakulan tanpa melalui prosedur yang ditentukan. Selain itu, penyidik menengarai aset dijual dengan harga di bawah harga pasaran kala transaksi terjadi.

Akhir Juni 2016, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, meneken surat perintah penyidikan (sprindik) kasus tersebut. Kejaksaan sudah menetapkan mantan Manajer Aset PWU, Wishnu Wardhana dan Dahlan Iskan sebagai tersangka. Mantan Ketua DPRD Surabaya dan dan Dahlan akhirnya mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Selanjutnya, alasan kondisi kesehatan, akhirnya penyidik mengalihkan status penahanan Dahlan Iskan menjadi tahanan kota. Dahlan sempat melakukan perlawanan hukum berupa permohonan praperadilan melalui PN Surabaya. Dahlan meminta hakim untuk menguji proses penyidikan yang dikukan Kejati Jatim atas kasusnya. Oleh hakim tunggal PN Surabaya Ferdinandus, praperadilan Dhalan ditolak. Hakim menilai tahapan penyidikan yang dilakukan tim Pidsus Kejati Jatim sudah sesuai ketentuan yang berlaku. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry