Tampak Gus Salam (foto atas - paling kiri) dalam sebuah acara dan berita tempo.co: PBNU yang akan memberi bantuan hukum Mardani Maming (foto bawah).

SURABAYA | duta.co — Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, KH Abd Salam Shohib, menyampaikan keprihatinan yang dalam terkait posisi Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming yang telah dicekal Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Artinya, satu tahap lagi, yang bersangkutan bisa berstatus tersangka.

“Sungguh ironis. Di Saat PBNU melaksanakan Kick Off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU, yang mengarah sebagai tersangka.  Ini momentum PBNU untuk muhasabah, bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” demikian Gus Salam panggilan akrab KH Abd Salam Shohib sebagaimana disampaikan kepada duta.co, Selasa (21/6/22).

Lebih prihatin lagi, jelasnya, ada berita bahwa PBNU akan melakukan atau memberi bantuan (hukum) kepada Mardani H Maming yang terjerat kasus dugaan korupsi. Kalau ini benar, menurutnya, sangat patut disesalkan.

“Maka, kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, a gar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” tegasnya.

Bantuan Hukum

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdhlatul Ulama  dikabarkan tengah mempelajari penetapan tersangka terhadap bendahara umum PBNU Mardani H Maming. PBNU juga berjanji memberi bantuan hukum. “Jelas NU akan memberikan bantuan (hukum) sebagaimana mestinya,” kata Yahya saat ditemui di acara Kick Off Harlah 1 Abad NU di Hotel Sultan, Jakarta, Senin, (20/6/22.

Tapi secara organisasi, kata Yahya, PBNU harus mengetahui lebih dulu secara jelas perkara yang menjerat Mardani. “Karena ini baru berita di media dan kita belum mengetahui secara lengkap,” kata dia sebagaimana warta Tempo.

Adapun pencegahan ini diketahui dari permohonan KPK ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. “Betul,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh lewat pesan teks, Senin, 20 Juni 2022.

Dia mengatakan pencegahan ke luar negeri berlaku pada 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022. Dia mengatakan pencegahan itu dilakukan dalam status tersangka. “Iya,” kata dia. Achmad tidak menjelaskan kasus korupsi yang menyeret politikus PDIP tersebut.

Pelaksana tugas Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan lembaganya mengajukan permohonan cegah ke Imigrasi untuk dua orang. Dia bilang pencegahan dilakukan untuk penyidikan kasus korupsi. Namun, dia tidak mengkonfirmasi mengenai identitas orang yang dicegah itu.

“Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud,” kata dia. KPK juga belum membuka kasus korupsi yang membuat Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu diperiksa

Namun, dalam surat KPK yang didapat Tempo disebutkan bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suatu hadiah atau janji yang dilakukan oleh Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018 terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan.

Sejauh ini, Mardani H Maming belum dicopot dari struktur pengurus PBNU. “Kami akan pelajari nanti. Dan kami akan press conference sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” ujar Yahya masih di berita Tempo. (mky)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry