Tampak persidangan yang digelar di ruang Sari PN Surabaya, Selasa (20/10/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Terdakwa Pasutri Liem Inggriani dan Liauw Edwin Januar Laksomono kembali digelar dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabayan, Selasa (20/10/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan saksi yakni Oenik Djunani Asiem selaku korban.

Oenik mengatakan, bahwa terhadap kedua terdakwa sudah kenal sekira tahun 1990 karena merupakan teman dari ipar. Untuk pekara ini bermula adanya perjualan sebidang tanah yang sudah dijual oleh para terdakwa tetapi belum menerima bagian dari hasil penjualan tersebut.

“Padahal saat itu saya dan Liem Inggriani sudah sepakat berinvestasi untuk tanah dengan menyetorkan uang sebesar Rp500 juta sehingga kepemilikan menjadi 2 atau 50%,” terangnya di ruang sidang Sari PN Surabaya.

Ia menambahkan hingga saat ini saya belum menerima hasil penjualan tanah tersebut padahal saat itu mereka para terdakwa mengatakan ada pembeli yaitu Pien Tihono dan disepakati dengan harga sekitar Rp1,6 miliar.

Saksi juga menjelaskan waktu itu pembeli Pien Tihono dengan cara pencairan 3 cek Giro dan Informasi yang satu sudah cair sekitar Rp500 juta dan untuk cek lainnya belum cair karena mundur atau tidak ada uangnya.

“Padahal saat itu saya sudah tanda tangan pengikatan Jual Beli dihadapan notaris M Made Suta disaksikan oleh Kastiawan Wijaya (suami),” ujarnya.

Saat Penasehat hukum terdakwa Yafet menanyakan terkait apakah sebenarnya saksi pernah mengajukan gugatan terhadap terdakwa terkait masalah ini.

“Iya benar saat itu dan sudah ada putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya dengan Putusan saya mendapat konsinyasi sebesar 33,35%, dengan total sekitar Rp500 jutaan,” ujarnya.

Saksi menambahkan, yang menjadi jagal harusnya dia mendapat 50 %, namun cuma sekitar 33,35%. “Dan hingga saat ini saya tidak mengambil uang tersebut di pengadilan,” beber saksi.

Lanjut dengan pertanyan penasehat hukum terdakwa apakah saksi pernah dipidana terkait permasalahan ini?.

“Iya benar saat itu saya mengajukan surat SHM yang awalnya 3 SHM dijadikan satu nama atas saya sendiri, karena sudah ada investasi dari Ibu liem rencana saya buatkan 2 SHM biar enak begitu,” kata Oenik.

Masih Oenik memaparkan saya berkordinasi dengan pihak BPN dan mereka yang membuatnya dan pengisian formulir pengajuan sertifikat tandingan tampa saya baca dulu, itu kebdohan saya,” jelas saksi.

Terkait kerugian yang dialami, korban mengaku rugi Rp80 miliar dengan asumsi nilai tanah saat per meter 2 juta.

Atas keterangan saksi terdakwa mengatakan 95 persen keterangan saksi tidak benar.

Akibat perbuatan para terdakwa JPU mendakwa melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry