Kasus Korupsi KUR Bank Jatim
SURABAYA|DUTA.CO – Wulang Suhardi, mantan anggota DPRD Jombang, tersangka kasus korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang akhirnya ditahan tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (23/9/2019).
Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi ini. Diantaranya yakni melakukan pengembangan dari dua saksi, Wulang Suhardi, mantan anggota DPRD Jombang dan Aminatus Sholikha.
Meski telah menyeret mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana sebagai terdakwa. Penyidik Pidsus Kejati Jatim tetap melakukan pengembangan terhadap kedua saksi yang sempat beberapa kali tidak hadir dalam permintaan keterangan oleh Penyidik Kejaksaan. Siswo Iryana sendiri, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada akir Mei 2019 lalu.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menyeret Siswo Iryana, seorang anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) untuk dijadikan tersangka pertama. Siswo terjerat kasus ini ketika dia mengajukan KUR untuk 55 debitur.
Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima dana seperti yang diajukan tersangka. eno