Tampak tersangka Wulang Suhardi saat digiring petugas menuju Rutan Klas I pada Kejati Jatim, Senin (23/9/2019). Henoch Kurniawan

Kasus Korupsi KUR Bank Jatim

SURABAYA|DUTA.CO – Wulang Suhardi, mantan anggota DPRD Jombang, tersangka kasus korupsi penyelewengan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang akhirnya ditahan tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (23/9/2019).

Wulang ditahan, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam di lantai 5 kantor Kejati Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya.
Oleh tim, Wulang digiring memasuki Rumah Tahanan (Rutan) Klas I pada Kejati Jatim.
Ada beberapa alasan untuk penyidik melakukan penahanan terhadap Wulang. Antara lain, agar tersangka tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi para saksi lainnya dan agar tidak mempersulit proses penyidikan.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, Wulang ditahan untuk 21 hari kedepan. “Adapun kerugian negara atas perbuatan yang dilakukan tersangka sebesar Rp5,4 miliar,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).
Adapun modus yang dilakukan tersangka dengan cara mencatut 11 nama penerima kredit yang diajukan di Bank Jatim cabang Jombang. “Jadi nama-nama penerima kredit ini adalah fiktif,” beber Sunarta.
Sedangkan saat ditanya terkait status istri Wulang, Aminatus Sholikha, Sunarta memastikan bahwa Aminatus masih berstatus sebagai saksi.
“Intinya kita tetap melakukan pengembangan hingga semua pihak yang bermain dalam kasus ini dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambah Sunarta.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi ini. Diantaranya yakni melakukan pengembangan dari dua saksi, Wulang Suhardi, mantan anggota DPRD Jombang dan Aminatus Sholikha.

Meski telah menyeret mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana sebagai terdakwa. Penyidik Pidsus Kejati Jatim tetap melakukan pengembangan terhadap kedua saksi yang sempat beberapa kali tidak hadir dalam permintaan keterangan oleh Penyidik Kejaksaan. Siswo Iryana sendiri, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada akir Mei 2019 lalu.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menyeret Siswo Iryana, seorang anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) untuk dijadikan tersangka pertama. Siswo terjerat kasus ini ketika dia mengajukan KUR untuk 55 debitur.

Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima dana seperti yang diajukan tersangka. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry