RESMI TERSANGKA: Emirsyah Satar, Dirut Garuda periode 2005-2014, ditetapkan jadi tersangka oleh KPK. (IST)
Emirsyah Satar (IST)

Jakarta | Duta.co – Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar ditetapkan menjadi tersangka dugaan suap pada pengadaan di maskapai pelat merah tersebut.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif membenarkan penetapan tersangka Emirsyah. “Iya, akan ada konpers,” kata Laode, Kamis (19/1/2017). Laode belum menjelaskan secara rinci kasus tersebut. KPK sore ini akan mengumumkan penetapan tersangka itu.

Selain Emirsyah, KPK juga menetapkan satu tersangka lain dalam kasus dugaan suap itu.

Kasus yang menjerat Emirsyah ini diduga berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan Tim Satgas KPK, Rabu (18/1/2017). Dalam penggeledahan itu, KPK mengamankan uang jutaan dolar Amerika.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan kasus suap lintasnegara. Penggeledahan dilakukan di empat tempat di sekitar Jakarta Selatan. “Ada indikasi suap lintas negara yang kita tangani,” kata Febri.

Selain uang, penyidik juga membawa satu buah koper berwarna merah ke Gedung KPK pada Rabu 18 Januari 2017 malam.

Menyusul penindakan KPK terhadap Emirsyah, Garuda Indonesia menerbitkan pernyataan tertulis. Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia Benny S Butarbutar menyebut penggeledahan KPK di kantor badan usaha milik negara yang bergerak di sektor transportasi tidak berkaitan dengan kegiatan korporasi, tapi perseorangan.

“Sebagai perusahaan publik, kami sudah memiliki mekanisme dalam seluruh aktivitas bisnis, mulai dari penerapan sistem GCG yang diterapkan secara ketat hingga transparansi informasi,” tutur Benny.

Benny mengatakan, Garuda Indonesia menyerahkan kasus yang menjerat Emirsyah kepada KPK. Ia berjanji, perusahaannya akan bersikap kooperatif kepada penyidik.  ful, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry