BOJONEGORO | duta.co – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro, mencatat penerimaan cukai rokok sepanjang Januari 2020 hingga Mei 2020 sebesar Rp 373.518.551.690.

Ini berarti naik ketimbang periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 299.486.449.500.

“Realisasi penerimaan cukai tembakau pada Januari hingga Mei 2020 tersebut menyumbang 24,72 persen dari target penerimaan cukai tahun ini,” kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro Winarko, Senin (22/06/2020).

Disebutkan penerimaan karena penyesuaian tarif cukai, dan volume produksi rokok di Bojonegoro dan Tuban.

“Di dua kabupaten ini perusahaan rokoknya berskala kecil, terdapat duapuluh satu perusahaan rokok,” terangnya.

Sedangkan jumlah produksinya Januari hingga Mei 2020 ada 115.504 batang rokok. Naik dari masa sebelumnya Januari hingga Mei 2019 yang produksinya hanya 16.480 batang rokok.

Dia menambahkan pihaknya mewajibkan produsen rokok berskala kecil yang ada di Bojonegoro dan Tuban, untuk langsung membayar pemesanan pita cukai.

Kebijakan itu diberlakukan karena pengusaha kecil memiliki risiko gagal bayar cukai yang tinggi. Selain itu karena adanya pandemi covid 19, pihaknya melakukan pengawasan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal.

Namun tetap dilakukan berdasarkan analisa resiko dan profil masing masing perusahaan rokok.

Secara rinci, realisasi penerimaan dari cukai rokok di Januari 2019, penerimaan Rp 7.762.078.500, di Januari 2020 penerimaan Rp 3.490.125.840. Di Februari 2019 penerimaan Rp 56.376.907.500, Februari 2020 penerimaan Rp 87.79.300.690.

Maret 2019 penerimaan Rp 122.203.403.900, Maret 2020 penerimaan Rp 173.474.251.850. April penerimaan 2019 Rp 202.321.673.900, di April 2020 penerimaan Rp 274.540.952.250.

Mei penerimaan 2019 Rp 299.486.449.500, Mei 2020 penerimaan Rp 373.518.551.690. rno

Ket. FOTO : Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro. (reinno pareno/duta)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry