JAKARTA | duta.co –  Ribuan buruh yang tergabung dalam Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), mendatangi Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu, (26/01/22). Sepi sambutan, hanya Anggota Legislatif (Aleg) dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI yang menyambut kedatangan mereka.

Ribuan buruh dari sejumlah aliansi dan federasi buruh daerah, itu meminta agar wakil rakyat fokus pada keputusan MK nomor 91 tahun 2020. Di mana, berdasarkan keputusan MK Undang-undang ini prosesnya tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011. Oleh karena it, buruh minta undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini harus diubah.

Wakil Ketua Komisi IX Anshory Siregar dan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS DPR RI, Anshory Siregar dan Amin, Ak. menyambut buruh yang sudah hadir dalam aksi yang berlangsung sejak pagi hari.

Dalam orasinya, Anshory mengatakan pihaknya turut memahami dan mendukung aksi unjuk rasa karena bagian dari cinta NKRI. “Saya Anshory Siregar, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, memahami dan mendukung aksi unjuk rasa, aksi demo temen-temen buruh semuanya. Karena Perjuangan temen-temen adalah perjuangan ideologis bersama demi NKRI,” ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Anshory, sejak awal Fraksi PKS DPR RI menolak dengan tegas dan lantang RUU Omnibus Law. “Makanya dengan tegas, kita lantang meminta batalkan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Batalkan.. Batalkan. Dan kami konsisten dalam penolakan dan pencabutan Undang-undang Omnibus Law,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Sumut III ini.

Batalkan

Fraksi PKS, imbuhnya, akan terus memperjuangkan penolakan Undang-undang Omnibus Law sampai terbitnya Perpu dari Pemerintah. “Kami akan terus perjuangkan sampai terbit. Sampai pemerintah menerbitkan perpu pembatalan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang tanpa melibatkan akademisi, masyarakat luas, para buruh. Oleh karena itu Undang-undang Omnibus Law menjadi cacat formil,” tandasnya penuh semangat.

Sementara Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak., mengapresiasi segala tuntutan para buruh demi tegaknya Keadilan dan Kesejahteraan bagi para buruh.

“Melalui mimbar ini saya mengajak teman-teman DPR dan Pemerintah untuk bisa fokus pada keputusan MK nomor 91 tahun 2020. Karena berdasarkan keputusan MK Undang-undang ini prosesnya tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 12 tahun 2011. Oleh karena itu yang harus kita ubah adalah undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” terang Anggota Komisi VI DPR RI ini.

Usai mendatangi unjuk rasa ribuan buruh di depan Gedung DPR RI Senayan, Fraksi PKS DPR RI memberikan kesempatan 20 orang perwakilan dari para buruh untuk beraudiensi dan berdialog dengan Anggota Fraksi PKS DPR di lantai 3 Ruang Rapat Fraksi PKS, Gedung Nusantara 1, Senayan, Jakarta.

Perwakilan buruh pun bangga atas kepedulian PKS. Mereka menanyakan komitmen wakil rakyat yang lain dalam membela kepentingan wong cilik. “Mana yang Lain? Terima kasih PKS,” demikian komentarnya. (net)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry