SURABAYA | duta.co – Di berbagai daerah di Indonesia sudah mulai marak aksi demontrasi yang dimotori mahasiswa untuk menolak berbagai Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP dan UU KPK yang dinilai meresahkan rakyat. Namun mahasiswa di Surabaya sedang merapatkan barisan, mereka akan bergerak bersama-sama pada Kamis (26/9/2019).

Aksi besar-besaran mahasiswa Surabaya itu dijadwal dilaksanakan di depan gedung DPRD Jatim jalan Indrapura Surabaya. “Malam ini berbagai elemen mahasiswa baru akan kumpul membahas rencana aksi bersama Kamis besok,” ujar Andik Setiawan Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Surabaya saat ditemui di sela-sela aksi di depan gedung negara Grahadi Surabaya, Selasa (24/9/2019).

Menurut Andik, aksi bersama mahasiswa itu akan diikuti ribuan mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Surabaya dan daerah sekitarnya. Diantaranya, UNAIR, UIN Sunan Ampel, Unesa, UPN dan masih banyak lagi. “Isu dan tuntutan mahasiswa nantinya juga akan semakin beragam karena namanya saja aksi gabungan,” dalihnya.

Khusus untuk aksi di depan gedung negara Grahadi, lanjut Andik, HMI tergerak setelah mencermati dinamika kebangsaan dan keresahan masyarakat yang ditangkat oleh mahasiswa. Karena itu HMI harus konsisten mengawal persoalan keumatan dan kebangsaan agar tercipta masyarakat yang adil dan makmur.

Senada, sekretaris cabang HMI Kota Surabaya, M Eko Yulianto Wibowo menambahkan bahwa RUU yang banyak meresahkan masyarakat adalah RUU KPK, RUU KUHP, RUU Ketenagakerjaan, RUU Karhutla dan isu-isu lain yang menjadi sorotan publik hari ini.

“KPK sebagai lembaga anti korupsi hari ini berada dalam soroton publik. Bukan hanya persoalan UU KPK hasil revisi terbaru yang terkesan melemahkan KPK, tetapı juga yang patut menjadi perhatian adalah komitmen menjaga KPK jangan sampai bermain politik,” terang Eko.

HMI berharap KPK harus tetap kuat menjaga nilai-nilai keadilan dan independensi lembaganya. Sedangkan menyangkut RUU KUHP yang juga mendapatkan respon dari banyak masyarakat, kata Eko HMI berpandangan akan banyak menimbulkan persoalan sosial di bawah.

“Rutan-rutan akan banyak mengalami over capacity jika draft RUU KUHP yang banyak disorot media hari ini benar-benar disahkan. Makanya pembahasan RUU ini tidak boleh sembrono, sehingga harus melibatkan banyak pihak termasuk dunia kampus agar ikut andil dalam merumuskan RUU KUHP ini,” pintanya.

UU KPK Baru Jokowi Harus Bertanggungjawab

Di sisi lain, persoalan Kahutla yang terjadi di Sumatera dan Kalımantan, HMI Cabang Surabaya menilai tidak ada penanganan serius yang dilakukan oleh pemerintah. Seakan kejadian ini menjadi makanan tiap tahunan masyarakat Riau dan Kalimantan.

“Kepentingan korporasi hampir mendominası sebagai penyebab karhutla. Sedangkan pemerintah seakan mendiamkan tanpa ada sanksi tegas bagi pelaku pembakaran,” tegas Eko Yulianto Wibowo.

Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 228 Tahun 2019 tentang jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing (TKA) juga akan semakin membuat masyarakat kita khawatir, bahwa negara tidak lagi berada membela kepentingan rakyatnya. Padahal angka pengangguran Indonesia semakin hari kian memprihatinkan.

Oleh karena itu HMI Cabang Surabaya menuntut agar, segala bentuk tindakan korupsi dan penyelwenangan kekayaan dan kekuasaan negara dikutuk keras. Presiden bertanggungjawab atas UU KPK baru bila bermasalah, maka Presiden harus menerbitkan Perppu. KPK harus mengedepankan azas profesionalisme dalam menjaga marwah integritas lembaga.

“Kemudian kami juga menuntut mundur pimpinan KPK yang mempunyai rapor merah. Pimpinan KPK harus bersih dan berintegritas. Menuntut pengkajian ulang materi RUU KUHP agar sesuai dengan cita-cita konstitusi. Atas nama kemanusiaan segera selesaikan Karhutla dengan cepat dan tepat. Menuntut pengkajian ulang Kepmen Ketenagakerjaan No.228 Tentang Jabatan Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing dengan mengedepanan ass kerakyatan, dan menuntut pengkajian ulang RUU Perkoperasian,” pungkasnya. (ud)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry