Wali kota Madiun Maidi (duta.co/aribowo)

MADIUN | duta.co -Wali kota Madiun Maidi mengaku prihatin dengan kondisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Madiun yang saat ini masih memiliki tunggakan klaim pembayaran obat dan layanan pasien di RSUD Kota Madiun hingga mencapai Rp 35 miliar.

Maidi menyatakan, jika tunggakan itu tidak segera dibayar dan terus berlanjut, maka akan mempengaruhi pelayanan kesehatan khususnya di rumah sakit.  Kondisi itu diperparah jika premi BPJS naik dua kali lipat pada tahun 2020.

“Saat ini sudah ada etikad baik dari BPJS untuk membayar klaim pelayanan ke RSUD Kota Madiun meski baru dua bulan,” kata Maidi, kemarin.

Menurut orang nomor satu dikota Madiun ini, Untuk sisa pembayaran berikutnya, akan dilakukan pada bulan depan.”Kalau nanti ini dibayar lagi, saya teruskan. Tapi kalau nggak dibayar masih saya rapatkan nanti,”  jelas Maidi.

Menyikapi besarnya utang BPJS ke RS Kota Madiun, DPRD Kota Madiun mendorong pemerintah kota untuk beralih ke jaminan kesehatan masyarakat semesta (jamkesmasta).

” jika pemkot tetap mempertahankan BPJS, maka kekuatan APBD tidak akan mencukupi,” kata Ketua Komisi II DPRD, Ngedi Trisno Yushianto.

Maidi pun menyarankan kepada Pemkot Madiun untuk memutus kerjasama dengan pihak BPJS yang dinilai semakin merugikan Pemerintah Daerah.” Ya, lebih baik tidak memperpanjang kerjasama dengan BPJS kesehatan yang kontraknya berakhir 30 November 2019,” tegas Ngedi.

Ngedi menyatakan,  lebih merekomendasikan pemkot untuk dikelola sendiri seperti jamkesmasta. “Yang penting azas manfaatnya yang diterima masyarakat bisa terwujud,” ungkap Ngedi.

Terkait rencana Pemerintah pusat yang bakal menaikkan tarif BPJS, DPRD Kota Madiun mengancam tidak akan ikut program kesehatan BPJS kembali..”Jika tahun 2020 tarif BPJS naik, kami dari komisi II tidak akan ikut BPJS.”Kata Ngedi.

Seperti diketahui, kenaikan iuran BPJS Kesehatan resmi diberlakukan tahun depan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Pada Pasal 34 Perpres 75/2019 disebutkan bahwa besarnya iuran yang harus dibayarkan untuk perawatan kelas III dari sebelumnya Rp25.500 naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan, untuk perawatan kelas II dari Rp51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan dan untuk perawatan kelas I dari Rp80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan.(bow)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry