SURABAYA | duta.co – Mahkamah Agung (MA) tidak menerima  judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). MA menolak gugatan Yusril Ihza Mahendra yang diberi kuasa oleh pemohon atas nama Muh Isnaini Widodo.

Plt. Ketua Partai Demokrat (PD) Jatim Emil Elestianto Dardak mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MA tersebut. Emil menyebut, keadilan di negeri Indonesia ditegakkan dengan baik.

“Kami semua di Jawa Timur bersyukur kepada Allah SWT atas keadilan yang senantiasa tegak di negeri kita beserta institusi hukumnya,” kata Emil kepada awak media di Surabaya, Rabu (10/11/2021).

Wagub Jatim ini mengatakan, setelah ini partai akan fokus untuk terus mengabdi kepada rakyat, khususnya membangkitkan ekonomi di tengah pandemi COVID-19.

“Dan semoga ini menjadi penyemangat untuk insan Demokrat mengabdi tulus kepada rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, MA tidak menerima  judicial review atas AD/ART Partai Demokrat (PD) kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Perkara itu mengantongi nomor 39 P/HUM/2021 dengan pemohon Muh Isnaini Widodo dkk melawan Menkumham. Dengan objek sengketa AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan berdasarkan Keputusan Termohon Nomor M.H-09.AH.11.01 Tahun 2020, tanggal 18 Mei 2020, tentang Pengesahan Perubahan AD ART. Zal

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry