KAWAL: M Yani bersama LSM 45 yang tidak lelah mengawal kasus korupsi hingga vonis pengadilan mantan Wabup Ponorogo, Yuni Widyaningsih. Duta/Siti

PONOROGO –  Vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo, Yuni Widyaningsih disambut gembira warga. MA menganjar hukuman penjara 6 tahun penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp1,050 miliar. Vonis dijatuhkan oleh MA pada 5 November 2019, dan salinan putusannya diterima oleh Pengadilan Negeri (PN)  Ponorogo, Senin (11/11/2019).

Ketua PN Ponorogo Ahmad Satibi membenarkan pihaknya sudah menerima surat dari MA melakui Pengadilan Megeri kelas 1 Surabaya, tentang pemberitahuan putusan 5 November itu. Ahmad Satibi mengaku, surat dari MA itu dikirim kepada terpidana Yuni Widyaningsih pada Senin (11/11/2019).

“5 November keputusan MA yanag dikirim melalui PN Surabaya klas 1 khusus. Minta agar pemberitahuan soal vonis MA nomor 2107/pidsus/2018 diberitahukan kepada terpidana Yuni Widyaningsih. Pada pokoknya mengadili sendiri terdakwa Yuni Widyaningsih, terdakwa  terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan divonis 6 tahun, denda 200 juta, atau kurungan 6 bulan kalau tdiak dibayar dendanya. Juga membayar uang pengganti Rp1 miliar 50 juta,” terang Ahmad Satibu, Selasa (12/11/2019).

Ketua PN juga menambahkan, pihaknya diperintah oleh MA melalui PN kelas 1 Surabaya untuk menyampaikan surat pemberitahuan itu kepada terpidana. Soal eksekusi kapa dilakuakn, itu bukan ranah PN lagi.

Sementara Ketua LSM 45 M Yani menyambut gembira vonis terhadap mantan wabub itu. Sebab tidak bisa dipungkiri M Yani berupaya keras mengawal kasus itu sejak 3,5 tahun lalu. Bahkan untuk mengawal kasus itu hingga vonis MA, sebulan lalu M Yani nekat ke MA untuk menanyakan kasus itu. Selain sudah 4 kali mengirimkan surat ke MA. Sebab kasus korupsi Dinas Pendididkan 2012-2013 itu sudah memenjarakan 7  pejabat Pemkab Ponorogo.

“Sangat bergembira, dan berbahagia. Dengan perjalanan panjang, LSM 45 dalam berantas korupsi ternyata Allah meridhoi.  Perjuangan kami sudah 3,5 tahun, bahkan sampai ke MA sebeulan lalu. Dan memang kami lakukan diam-diam agar tidak ada yang menunggangi.  Dalam perjalanan kawal kasus ini  banyak hinaan, cemoohan yang  kami terima,” ujarnya.

Putusan MA ini lebih tinggi ketimbang putusan pengadilan tinggi. Seperti diketahui, Kejari Ponorogo naik ke tingkat kasasi karena nilai ganti rugi dalam vonis banding di Pengadilan Tinggi Surabaya atas kasus mantan Wabup itu, hanya Rp 600 juta, padahal tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) waktu itu adalah sebesar Rp 1,050 miliat. Selain itu dalam banding juga tidak ada perintah untuk menahan terdakwa. Dan selama ini terdakwa hanya dikenai vonis tahanan kota.

Mantan wabup Ponorogo periode 2010-2015, divonis bersalah  dalam  kasus korupsi pengadaan alat  peraga pendidikan DAK tahun 2012 dan 2013. Tapi vonis yang dijatuhkan oleh majlis hakim tipikor  terpaut  jauh dari tuntutan JPU. Dimana mantan ketua DPD Partai Golkar Ponorogo itu , dituntut 5 tahun penjara di Rutan Medaeng, denda Rp200 juta subsidair 4 bulan dengan uang pengganti sebesar Rp1,050 miliar. Dan apabila tidak dibayar akan dilakukan penyitaan atas kekayaanya. Dan apabila kekayaan yang dimiliki tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun 5 bulan.

Sebelumnya,majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,  yang dipimpin oleh hakim Tahsin,memvonis 1 tahun 6 bulan, denda Rp 50 juta dan wajib membayar yang pengganti sebesar Rp600 juta atau penjara selama 1 tahun dan dikenakan tanahan kota. Putusan  dalam pengadilan tingkat pertama Jumat (28/4/2017 ) menyatakan, Ida terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana surat dakwaan ke-1 subsider. sna

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry