MEDIASI : Perangkat Desa Kepuhanyar bersama warga berunding dengan pengembag perumahan. (duta.co/arif)

MOJOKERTO | duta. co – Perangkat Desa Kepuhanyar Kecamatan Mojoanyar Kabupaten Mojokerto, geram dengan ulah seorang pengembang perumahan yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB). Tak hanya itu, kegeraman perangkat desa bertambah ketika tahu jalan desa rusak akibat aktivitas pembangunan perumahan.

Lurah Kepuhanyar, Septika Surya mengatakan pihaknya mendapat laporan warga jika jalan desa rusak akibat aktivitas pembangunan perumahan. Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya lantas turun ke lokasi pengembang.”Ternyata pengembang juga mencaplok tanah aset desa berupa tanah punden,” terangnya, Senin (11/3).

Lantaran ada kerusakan aset desa, lanjut Surya pihaknya lantas memanggil pengembang ke kantor desa guna diminta pertanggungjawaban.

“Dalam perkembangannya, ternyata pengembang tidak memiliki IMB. Ini sangat fatal, padahal perumahan ini akan dijualbelikan,” tegasnya.

Menurutnya setelah pertemuan dengan pengembang, pihak desa meminta pengembang memperbaiki jalan dan mengurus IMB. Namun, dalam kesepakatan itu pengembang hanya berjanji memperbaiki jalan dan menganti aset desa yang rusak.

“Untuk IMB mereka tidak menyangupi akan mengurus. Jika IMB tak diurus, kita akan laporkan ke dinas terkait,” tegasnya.

Ia menegaskan sebelum ada kesepakatan, perangkat desa akan menghentikan aktivitas pembangunan.”Untuk sementara jalan akan kita portal,” pungkasnya.

Sementara itu pengembang perumahan, Ragil Ahmad mengakui jika usahanya mendirikan rumah memang tidak memiliki IMB. Ia beranggapan jika usahanya ini untuk menolong warga sekitar.”Memang tidak ada ijinnya, karna ini sosial untuk warga,” elaknya.

Ia menjelaskan ada dua lokasi yang akan ia kembagkan menjadi perumahan dan kavling tanah. Di lokasi pertama, tanah seluas 400 meter persegi akan dibangun 15 rumah dengan harga Rp 70 juta, saat ini sudah proses pengerjaan. Untuk lokasi kedua, ia hanya mengkavling tanah namun belum menghitung untuk berapa kavling.

“Urusan IMB itu bukan urusan desa namun urusan kita. Ini murni usaha sosial, untuk jalan desa yang rusak akan kita perbaiki,” tuturnya.

Ragil yang juga mengaku memiliki usaha properti lain dibawah naungan UD. Usaha Bersama mengatakan memang jika ia mengurus IMB dipastikan tidak akan berhasil. Lantaran, dilihat jelas tanah yang ia kembangkan menjadi 15 rumah memang tidak layak.

“Kalau dibenturkan IMB ya, memang tidak ada titik temu. Tapi ini tanah yang saya jual murni untuk warga sekitar jadi tak perlu IMB,” jelasnya.

Ketika disinggung terkait ancaman desa akan melaporkan jika tetap tak mengurus IMB, Ragil mengaku mempersilakan.

“Silakan laporkan, memang tidak ada IMB-nya kalau ada pemeriksaan ya saya kembalikan mereka yang sudah beli,” tukasnya. ari

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry