SURABAYA | duta.co – Keinginan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo mendatangkan Musyafak Rouf, Ketua Yayasan Universitas Sunan Giri (UNSURI) Surabaya (tergugat I) dan PLT Rektor UNSURI, HA Sudjai, SH MH (tergugat II) dalam kasus pemecatan Iwan Wahyu Susanto sebagai dosen tetap, gagal.

Sampai sidang ketiga, Selasa (10/9/2019) kedua tergugat tidak nongol di pengadilan. “Hakim mediasi tetap pada keputusannya bahwa para tergugat harus hadir. Minggu depan kembali dijadwalkan. Kalau minggu depan masih tidak mau datang, yang kebangeten. Apa harus menunggu hakim melayangkan surat perintah paksa?,” tegas Andi Mulya, kuasa hukum Iwan Wahyu Susanto didamping M Taufiq, SH kepada duta.co sambil tertawa.

Menurut Andi, prinsip pengadilan itu dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Jadi, jangan sampai mengulur-ulur waktu. “Kita juga sudah siapkan segala bukti dan saksi-saksi,” jelas lelaki yang lama berprofesi sebagai jurnalis ini.

Ditanya soal kemungkinan damai, Andi mengaku pesimis. Karena menurut pengamatannya, ini bukan sekedar pecat-memecat, tetapi, ada masalah besar di balik keluarnya SK pemecatan tersebut. Ia berharap gugatan Iwan Wahyu bisa membawa kebaikan bagi UNSURI.

“Saya dengar ada lagi yang (baru) dipecat. Alasannya tidak loyal pada lembaga karena menyebarkan informasi. Kalau terus begini, susah. Kasihan lembaga UNSURI-nya,” tambah Andi lirih.

Seperti diberitakan, pemecatan Iwan diduga kuat lantaran ikut teken Mosi Tidak Percaya kepada Bendahara Yayasan. Dalam mosi yang diteken puluhan karyawan UNSURI tersebut, juga disoal laporan keuangan Yayasan yang, dinilai jauh dari transparan.

Selain itu, tak kalah seru, terkait kebijakan ‘aneh’, menarik SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) ke area kampus. Kebijakan ini juga disoal dosen dan mahasiswa. “Nah, saya yakin, nanti, semua akan terurai dengan gamblang. Dengan begitu, problem yang melilit UNSURI, selesai. Ingat! Kampus ini amanat kiai,” jelas Andi. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry