Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra bersama wakil ketua DPP LSM Gaib, Habib Yusuf, temui wartawan di kantor Kejari di Bangil, Selasa (24/9/2019) siang. (DUTA.CO/Raffael)

PASURUAN | duta.co – Salah satu aktivis antikorupsi LSM Gerakan Anak Indonesia Bersatu (Gaib), mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (24/9) siang. Kehadiran Wakil Ketua DPP LSM Gaib, Habib Yusuf, mendesak pada penyidik untuk segera mengungkap aktor intelektual korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan.

Pasalnya, hingga saat ini penyidik hanya menetapkan dan menjebloskan mantan Kabid Olahraga, Lilik Wijayanti (LW), sebagai tersangka tunggal korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 918 juta, pada kegiatan tahun 2017 lalu. Gaib menilai bahwa dugaan korupsi secara berjamaah dan tak dilakukan oleh LW seorang, yang saat ini di Rutan Bangil.

Kedatangan aktivis di Kantor Kejari Kabupaten Pasuruan ini sebagai reaksi atas beredar rumor adanya intervensi atas penanganan korupsi Dispora. Sehingga penyidik hanya menjadikan staf Dispora sebagai tumbal korupsi anggaran tahun 2017. “Kami mendukung langkah penyidik untuk membuka kasus Dispora lebih transparan,” tegas Yusuf.

Ia mendesak pada penyidik agar mengusut tuntas hingga pada otak pelaku korupsi Dispora. Diakuinya, setiap tindak pidana korupsi yang terjadi tidak hanya berdiri sendiri. “Aktor kasus korupsi Dispora harus diungkap. Aliran dana korupsi harus diketahui oleh masyarakat. Proses hukum yang berjalan harus tegas, agar tidak masuk angin,” tandasnya.

Yusuf menegaskan, bahwa kehadirannya untuk memberikan dukungan pada pihak Kejari untuk tidak tebang pilih dalam menetapkan tersangka yang dugaan kuat melibatkan 5 orang tersebut. “Saya ingatkan, jangan jadikan tersangka LW sebagai tumbal korupsi Dispora. Aktor intelektualnya juga harus diseret ke pengadilan,” tegas Yusuf.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, menyatakan apresiasinya atas dukungan aktivis LSM Gaib dalam pengusutan kasus korupsi Dispora yang sedang berjalan. Saat ini pihaknya tengah memfokuskan untuk proses jadwal persidangan untuk terdakwa LW di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Berkas LW sudah kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Terkait adanya pelaku lain yang diduga ikut terlibat, tentunya kita lihat di fakta persidangan nanti. Kalau ada terlibat, pasti kita proses. Terdakwa LW segera disidangkan. Proses hukum akan terus berlanjut tanpa ada tebang pilih dan intervensi dari pihak manapun,” ungkap Denny Saputra. (raf)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry