Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid. (foto kiri)

SURABAYA | duta.co — Wakil Ketua MPR-RI Hidayat Nur Wahid, mengkritik lomba yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan tema kontroversial, berbau sara dan Islamophobia.

Ini jelas tidak sesuai dengan spirit berpancasila sebagaimana diwariskan oleh Bapak-Bapak Bangsa.

BPIP mengklaim, dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 22 Oktober membuat lomba tulis nasional berhadiah jutaan rupiah, dengan judul Hukum Islam terkait hormat bendera merah putih, dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Hidayat Nur Wahid menilai, BPIP mengulangi kegaduhan yang kontraproduktif, di saat Bangsa sedang siap-siap memperingati HUT Kemerdekaan RI dan Hari Konstitusi (18 Agustus), dimana dua peristiwa nasional itu justru membuktikan kuatnya peran Santri dan Ulama untuk Indonesia Merdeka, Pancasila dan UUD 1945.

Jadi sangat disayangkan justru BPIP mengumumkan kegiatan nasional lomba tulis peringati hari Santri yang dinilai publik menyiratkan adanya tuduhan terselubung terhadap para Santri sebagai tidak menyanyikan lagu Indonesia Raya dan tidak menghormati bendera Merah Putih.

“Padahal, para Santri dan Ulama termasuk di antara komponen bangsa yang diakui telah berjuang menghadirkan dan mempertahankan Indonesia Merdeka, dan menyelamatkan Pancasila,” ujar Hidayat dalam keterangannya, Sabtu (14/8/2021)

Wakil Ketua Majelis Syura PKS yang juga Santri ini menjelaskan, Hari Santri tanggal 22 Oktober yang dijadikan sebagai hari nasional, dan dijadikan tema lomba oleh BPIP, sejatinya adalah bagian monumen historis.

Ini bukti bahwa jasa nyata Santri dan Ulama serta pengakuan Negara bagaimana Santri & Ulama menyelamatkan Indonesia dari berlanjutnya penjajahan Belanda.

Apalagi dalam kondisi sekarang di mana Presiden Jokowi mengajak peran serta Ulama dan Santri untuk mengawal program penanggulangan Covid-19 seperti vaksinasi dan protokol kesehatan.

Menurut Politisi yang akrab disapa HNW ini, mestinya BPIP tidak menyudutkan Santri dengan stigma-stigma negatif.

BPIP harus mencabut 2 tema yang tidak menghormati peran menyejarah Santri itu. Lalu meminta maaf kepada komunitas terbuka kepada publik, dan segera menggantinya dengan tema lomba yang lebih produktif dan edukatif, misalnya tentang Jasa Santri menyelamatkan Indonesia, atau peran Santri memberantas korupsi, mengatasi pandemi, mengokoh-kuatkan persatuan Bangsa, dll.

“Karena dalam konteks peringatan Hari Santri Nasional, masalah menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, maupun pengibaran Bendera Merah Putih oleh komunitas Santri seperti di NU, Muhammadiyah dll, sudah dilaksanakan dan tidak dipermasalahkan.:

“Seandainya ada yang masih belum melaksanakan, maka tugas BPIP sebagai bukti pengamalan Pancasila; mendatangi mereka secara baik-baik dan beradab, berikan pencerahan dalam semangat permusyawaratan menjaga persatuan, dan berikan solusi, tentu akan segera selesai,” ungkapnya.

HNW menegaskan, Jelang HUT kemerdekaan dan Hari Konstitusi yang hadirkan jasa dan peran nyata Santri dan Ulama untuk Indonesia, mestinya BPIP mengumumkan lomba dalam rangka memperingati Hari Santri Nasional 22/10/2021 yang menghormati peran dan jasa Santri dan Ulama dalam menghadirkan dan mempertahankan Kemerdekaan Indonesia.

Atau minimal tema tentang Para Ulama dan Santri yang tidak hanya memperjuangkan kemaslahatan Umat tapi juga kemaslahatan bangsa dan negara.

Itulah latar belakang penetapan Hari Santri Nasional bukan 1 Muharram melainkan tanggal 22 Oktober, karena menghormati jasa Para Santri dan Kiayi, yang pada tanggal 22 Oktober 1945 KH Hasyim Asyari mengobarkan fatwa dan resolusi Jihad memaksimalkan usaha dari Surabaya melawan penjajahan Belanda.

Fatwa dan Resolusi Jihad itu didukung oleh Kongres Umat Islam I di Yogya (7-8/11/1945) yang kemudian memunculkan heroisme perlawanan Para Santri bersama para Pemuda dan komponen lainnya pada 10/11/1945, menghadirkan perlawanan Rakyat dan Santri yang berhasil mengalahkan Belanda dan sekutunya. Peristiwa itu disebut dan diakui Pemerintah sebagai Hari Pahlawan.

“Dengan peran Ulama dan Santri tersebut maka selamatlah kemerdekaan Indonesia dan keutuhan Bangsa bersama Pancasila,” ujarnya.

Hidayat yang juga merupakan Anggota DPR-RI Komisi VIII yang di antaranya membidangi urusan agama ini menjelaskan, Negara melalui pengesahan UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren juga mengakui bahwa tidak ada pertentangan antara Santri dan Ulama dengan semangat kebinekaan dan keindonesiaan.

Dalam UU Pesantren Pasal 10 ayat (4) misalnya disebutkan, Santri dididik untuk menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt, menyemaikan akhlak mulia, memegang teguh toleransi, keseimbangan, moderat, rendah hati, dan cinta tanah air berdasarkan ajaran Islam, nilai luhur bangsa Indonesia, serta berdasarkan Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.

“Artinya integrasi semangat keislaman dan kebangsaan di kalangan Santri sejatinya sudah selesai dan bisa jalan beriringan. Jangan justru lembaga Negara seperti BPIP kembali mempersoalkannya, yang akan berakibat kepada munculnya lagi saling curiga dan stigma,” tegasnya.

BPIP dan programnya, jelas HNW harusnya menjadi contoh bagaimana mengamalkan Pancasila dengan mempersatukan Bangsa dan merawat kesatuan Bangsa sebagaimana sila ke 3 Pancasila.

“Jangan dengan dalih memperingati Hari Santri Nasional, malah menumbuhkan lagi benih-benih pecah belah bangsa, dengan stigma negatif terhadap Para Santri, yang justru telah banyak berjasa seperti Resolusi Jiha untuk mempertahankan Indonesia Merdeka, dan juga peran mereka menyelamatkan Indonesia dan Pancasila dengan menggagalkan pemberontakan PKI,” pungkasnya. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry