Tampak suasana pengambilan sample tes usap PCR yang dilakukan terhadap 325 pegawai di PN Surabaya pada Rabu (13/1/2021) lalu. Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Sebanyak 325 Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun honorer yang sehari-hari bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menjalani tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR), Rabu (13/1/2021).

Menurut juru bicara (PN) Surabaya, Martin Ginting, upaya ini sengaja dilakukan guna mengetahui sejauh mana paparan virus Covid-19 menjangkit jajarannya. Terlebih, belakangan ini telah diketahui beberapa ASN, mulai dari hakim hingga pegawai golongan bawah di PN Surabaya telah dinyatakan positif Covid-19.

“Sehingga kita perlu menjaga kewaspadaan, guna upaya meminimalisir penyebaran. Belakangan ini, beberapa rekan kita sudah dinyatakan positif Covid-19. Sehingga pimpinan berkordinasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menggelar tes PCR bagi seluruh pegawai di PN Surabaya,” ujar Ginting sesaat usai menjalani tes.

Hasil dari tes PCR yang dilakukan tersebut, baru bisa diketahui 4 hari kemudian. Apabila berdasarkan hasil tes PCR yang keluar, nantinya menunjukkan jumlah paparan yang tinggi, pihaknya bakal berkordinasi dengan pimpinan Pengadilan Tinggi (PT) Jatim untuk melakukan langkah antisipatif dengan mengeluarkan kebijakan lockdown ketiga untuk seluruh aktifitas pelayanan publik di PN Surabaya.

“Jadi keputusan lockdown atau tidaknya pengadilan, kita tunggu hasil PCR hari ini. Jadi tunggu 4 hari lagi kepastiannya,” papar Ginting.

Sedangkan, menurut salah satu petugas medis di lokasi, PCR merupakan metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan  didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.

Tes ini merupakan rekomendasi yang dibuat oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). “PCR memiliki sensitivitas yang jauh lebih tinggi dibanding pemeriksaan tes rapid maupun swab antigen,” terangnya.

Seperti yang diketahui, peningkatan penyebaran virus Covid 19 di pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus.

Pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak kecuali yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. Hingga Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa pun menerbitkan Keputusan bernomor188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, yang pada intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim.

Hal ini direspon cepat oleh jajaran pimpinan PN Surabaya. Melalui kebijakannya, Ketua PN Surabaya Joni memerintahkan jajarannya untuk menunda persidangan semua perkara hingga 14 hari kedepan, terhitung sejak Senin (11/1/2021).

“Kecuali sidang perkara pidana yang masa penahanannya hampir habis. Itupun sidang digelar dengan sangat terbatas. Kebijakan ini kita ambil guna mengakomodir keputusan dari gubernur Jatim, terkait pembatasan kegiatan masyarakat,” tambah Ginting.

Masih Ramai

Kendati demikian, menurut pantauan DUTA, kondisi PN Surabaya masih terlihat ramai pengunjung pasca kebijakan penundaan sidang tersebut diterbitkan.

Ginting memaklumi kondisi ini. Menurutnya, pelimpahan perkara di PN Surabaya jumlahnya lebih banyak dibanding dengan pengadilan daerah lain. “Mungkin sidang hari ini digelar hanya untuk menunda agenda sidang berikutnya, terlebih kebijakan penundaan (sidang) dari pimpinan kan baru keluar Senin kemarin. Sidang terpaksa digelar karena mengikuti agenda sidang pekan lalu yang sudah terlanjur dijadwalkan,” terangnya.

Ternyata betul, saat DUTA mencoba mengikuti salah satu agenda sidang perkara perdata, ternyata hakim hanya membuka sidang dengan agenda penundaan. “Selanjutnya agenda sidang kita tunda untuk dua pekan kedepan,” ujar salah satu hakim menutup sidang. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry