dr. Nikke Indriasari,SpM
Mahasiswa Pasca Sarjana Hukum Kesehatan FH Universitas Hang Tuah Surabaya
Direktur PT. KARSA MEDIKA PRIMA

Issue dan istilah tentang Literasi Keuangan mungkin masih relatif baru bagi banyak kalangan di Indonesia. Padahal, manfaatnya sangatlah penting sebagai dasar dan pertimbangan dalam hal pengelolaan keuangan. Literasi keuangan sendiri pada dasarnya merupakan keterampilan yang dibutuhkan oleh seseorang terutama saat harus membuat pilihan dan keputusan penting berkaitan dengan uang yang dimilikinya.

Beberapa hal penting dalam konteks literasi keuangan adalah pemahaman terhadap perbankan, investasi, managemen keuangan pribadi, penganggaran keuangan pribadi dan penerapannya dalam kehidupan sehari hari. Dalam penerapannya, hendaknya dapat merepresentasikan pada konteks penting literasi dimaksud, manfaatnya adalah adanya keputusan cerdas dalam menggelola keuangan sehingga stabilitas keuangan pribadi dan keluarga dapat terakomodasi dengan baik.

Financial Health Index 2020 menyebutkan skor literasi keuangan Indonesia 2020 adalah 67%, sedikit lebih baik dari tahun lalu yang sebesar 66%. Indonesia ternyata hanya lebih baik dari Vietnam yang skornya sebesar 64%. Skor literasi tertinggi dipegang oleh Singapura dengan 79%, naik dari tahun lalu yang sebesar 78%. Posisi kedua diisi Hong Kong dengan skor 72%, sama dengan tahun lalu. Kemudian, Filipina dengan 71% dan Thailand dengan 68%.

Mengerucut pada keputusan memilih asuransi kesehatan, pendidikan, sebagai investasi masa depan, tak bisa dipungkiri bahwa masalah asuransi di Indonesia punya banyak masalah sehingga banyak sekali masyarakat yang dirugikan. Menurut Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch Ihsanuddin mengatakan, “bahwa industri asuransi masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti kecilnya penetrasi dan densitas, hingga terjadinya gagal bayar di sejumlah perusahaan. Tercatat tiga tahun terakhir, kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, dan PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menjadi sorotan karena kondisi keuangan yang merosot dan gagal bayar klaim”.

Harapan akhirnya, masyarakat berharap negara hadir untuk dapat melindungi rakyat akan bahaya dan masalah asuransi di Indonesia. Berbagai instrumen hukum yang dibuat untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen khususnya konsumen jasa asuransi antara lain dibentuknya BMAI (Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia), OJK (Otoritas Jasa Keuangan), begitupun yang terakomodasi dalam UU Perlindungan Konsumen yang didalamnya terdapat BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), LPKS (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, dan BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen), perangkat – perangkat yang sudah ada, masih dipandang belum mampu secara perkasa melindungi masyarakat dari jebakan batman (kondisi-kondisi konyol yang tidak terduga) asuransi yang beredar di Indonesia. (*)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry