Keterangan foto seputarlamongan.com

SURABAYA | duta.co – Kejaksaan Negeri Lamongan memanggil Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Lilik Pudjiastuti untuk pemeriksaan, Kamis (3/2/2022).

Sebelumnya, Kejari Lamongan juga telah memanggil empat orang dari Dishub Jatim dan Inspektorat Jatim. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi dana hibah PJU di Lamongan.

Lilik membenarkan agenda itu terkait tupoksinya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim.  “Pertanyaannya normatif saja, seputar tugas-tugas Biro Hukum dalam memproses keputusan gubernur terkait penetapan hibah. Kemudian ditanya mulai kapan menjabat. Saya jawab sesuai pasal-pasal di pergub,” ujar Lilik.

Lilik diperiksa Kejari Lamongan mulai pukul 10.00.  “Banyak ngobrol biasa, kebetulan saya kan dosen fakultas hukum, jadi kenal semua. Ada yang murid saya, ada yang teman,” ujar dia.

Disinggung terkait kasus dana hibah PJU tersebut, Lilik tidak mengetahui pasti. “Apakah kasus itu resmi dilimpahkan BPK ke Kejaksaan saya tidak tahu. Tetapi yang jelas saya dipanggil kejaksaan untuk dimintai keterangan,” ujar Lilik.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Jatim Helmy Perdana Putra mengatakan, dana hibah PJU tersebut berasal dari Dishub Jatim yang dianggarkan di APBD murni tahun 2020 sebanyak 187 pokmas dengan nilai anggaran Rp 58 miliar. Selanjutnya, dana hibah juga diusulkan dalam PAPBD tahun 2020 untuk 76 pokmas dengan nilai Rp 15 miliar.

“Dishub sudah melakukan verifikasi, kemudian mentransfer dana. Jika ada permasalahan sejak awal, tidak mungkin diteruskan. BPK juga tidak mempermasalahkan terkait proposal yang masuk. Kalau BPK mempermasalahkan proposal itu, kami akan menelusuri sesuai rekom BPK,” ujar Helmy.

Karena itu, jika dalam pelaksanaannya pemasangan PJU tersebut tidak sesuai spesifikasi, menurut Helmy itu sudah bukan lagi tanggung jawab Dishub tetapi tanggung jawab di lapangan, yaitu pokmas. “Kalau Pj Sekda meminta mengusut dishub, tidak ada hubungannya,” sambung Helmy.

Seperti diketahui, pemberian dana hibah PJU tersebut saat ini tengah ditangani Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) lantaran berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terdapat kelebihan anggaran yang harus dikembalikan oleh pokmas. BPK mengeluarkan rekomendasi agar pokmas mengembalikan dana hibah akibat ketidaksesuaian spesifikasi dan mark up harga sebesar Rp 40,9 miliar. Atas temuan tersebut, Pj Sekdaprov Jatim telah memerintahkan Inspektorat untuk mengusut temuan BPK tersebut khususnya kepada Dishub Jatim. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry