Bupati dan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Situbondo saat tandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023. (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Setelah melalui proses sidang paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Situbondo dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo akhirnya menandatangani Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Senin (15/8/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Edi Wahyudi SE, didampingi sejumlah wakil ketua ini, dihadiri Bupati Situbondo, Karna Suswandi unsur Forkopimda Situbondo, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Sesuai agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah Anggaran DPRD Situbondo, maka pada hari ini kita melaksanakan sidang paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023,” kata Ketua DPRD Situbondo dalam pengantarnya.

Edi Wahyudi mengatakan, berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) disusun berdasarkan RKPD. “KUA dan PPAS merupakan dokumen yang terkait dengan proses penyusunan APBD yang di bahas antara legislatif dan eksekutif,” jelasnya.

Dalam KUA-PPAS, lanjut Edi Wahyudin, memuat beberapa kebijakan umum yang menjadi landasan dalam penyusunan APBD. Setelah penyampaian rancangan KUA PPAS, selanjutnya segera akan ditindaklanjuti dengan pembahasan lainnya.

“Hasil dari rapat paripurna ini, melakukan tanda tangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2023 antara legislatif dan eksekutif,” pungkas Edi Wahyudi. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry