Herman saat melakukan pengurusan buku nikah yang hilang di KUA Kecamatan Candi, Rabu, (1/2/23).(FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Terkait berita keluhan warga Desa yang takut biaya mahal dan ribet urus buku nikah hilang, pihak KUA Kecamatan Candi melalui salah satu stafnya memberikan tanggapan dan solusi kepada yang bersangkutan dan wartawan yang menemuinya, Rabu (1/2/23) di kantor KUA jalan raya Candi Sidoarjo.

Mashuri, staf KUA Kecamatan Candi, yang ditemui wartawan duta.co, Rabu (1/2/23) di kantor mewakili kepala KUA yang sedang tidak ada ditempat menyampaikan, kalau memang tidak ada foto copy buku nikah dan foto istri, ada solusi lainnya, yakni minta surat keterangan dari desa kalau sudah menikah pada tanggal, bulan dan tahun menikahnya.

“Silahkan buat surat pernyataan bermaterai 10.000 yang ditandatangani. Nanti surat keterangan dari KUA itu sudah bisa dipakai untuk melakukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) karena disitu tertulis memang buku nikah dikuasai istri sampeyan,” pungkas Mashuri singkat.

Sementara, Herman, sepeninggal dari kantor urusan agama mengatakan, ia lega dengan solusi yang diberikan pegawai (staf) KUA. “Disana saya juga ditanya macam-macam karena memang saya tidak punya foto copy surat nikah dan pas foto istri saya. Karena saya minta saja jawabnya (oleh istri) gawe opo koen jaluk fotoku iku,urusan dewe,” kata Herman menirukan ucapan istrinya.

“Saya sebetulnya takut karena saya ini orang gak punya dan gak pernah ngurus surat administrasi apapun, namun saya sangat berterima kasih kepada pak Mashuri dan ibu staf KUA yang sudah melayani saya,” terang Gendon, sapaan akrab Herman.

Diberitakan sebelumnya, salah satu warga Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, Herman (40), yang mengharapkan kemudahan pengurusan surat nikah (buku nikah) hilang yang katanya biaya pengurusan hingga satu jutaan rupiah mendapat titik terang dan solusi. Hal ini setelah Herman mendatangi kantor KUA di jalan raya Candi Sidoarjo. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry