Haji Lilur saat laporan di SPKT Polres Situbondo. (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Dianggap mencemarkan nama baik serta penghinaan melalui media sosial, akun FB Brando Pocalapo dilaporkan ke polisi oleh Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKSBASRA) yang dipimpin langsung oleh HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy yang akrab dipanggil H. Lilur.

Keterangan yang disampaikan Taufik SH, selaku tim kuasa hukum Haji Lilur membenarkan bahwa, pihaknya melaporan FB Brando Pocalapo yang menyerang kehormatan atau nama baik Mas Haji Lilur. “Kami laporkan pidananya dengan Nomor LP/B/300/IX/2022/SPKT/Polres Situbondo/Polda Jatim tanggal 20 September 2022,” jelas Taufik SH.

Lebih lanjut, Taufik SH mengatakan bahwa laporan polisi yang dilakukan Haji Lilur terhadap FB Brando Pocalapo yang menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial di Group FB People Power Situbondo.

“Untuk itu, kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Situbondo menindak tegas dan melakukan kajian hukum terhadap akun FB Brando Pocalapo yang telah menyebarluaskan ujaran kebencian sebagaimana tercatum dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” jelas Taufik SH, ketua tim kuasa hukum Haji Lilur.

Tak hanya itu yang disampaikan Taufik kepada wartawan, namun pihaknya juga menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan kliennya terhadap akun FB Brando Pocalapo yang menyebarkan ujaran kebencian dan hasutan merupakan langkah yang tepat.

“Ujaran kebencian dan hasutan yang disebarluaskan oleh akun FB Brando Pocalapo tersebut telah mencoreng-moreng keluarga besar Haji Lilur. Oleh karena itu, kami tim kuasa hukum Haji Lilur meminta kepada pihak Kepolisian Resor Situbondo agar serius mengusut tuntas tindakan melanggar hukum yang dilakukan akun FB Brando Pocalapo,” pungkas Taufik SH. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry