SITUBONDO | duta.co – Peduli terhadap lingkungan hidup akibat aktivitas tambang diduga illegal di Kabupaten Situbondo, Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia (LBH GKS Basra) Khalilur R Abdullah Sahlawiy, warga Desa Sokaan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo angkat bicara, Senin (5/9/2022).

Dalam keterangan pers-nya, H. Lilur panggilan akrab Khalilur R Abdullah Sahlawiy mengatakan, apabila para petambang tidak memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT), maka tambang tersebut bisa dikatakan illegal dan merusak lingkungan hidup.

Lebih lanjut, pria kelahiran Desa Sokaan ini menegaskan, bahwa selain para pengusaha pertambangan memiliki Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Opersi Produksi para petambang juga harus menyampaikan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta memiliki Kepala Teknik Tambang (KTT) dalam usaha pertambangannya.

“Apabila tidak bisa melaporkan RKAB, berdasarkan Surat yang dikeluarkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022 tertanggal 5 Februari 2022, maka ada sanksi Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan tersebut,” jelas H. Lilur dihadapan wartawan saat memberikan keterangan pers di Rumah Makan Malika Situbondo.

Tak hanya itu yang disampaikan Putra asli Desa Sokaan ini. Akan tetapi, H Lilur juga secara tegas mengutuk para pengusaha pertambangan di Kabupaten Situbondo yang tidak melaporkan dokumen RKAB dan tidak punya Kepala Teknik Tambang dalam usaha pertambangannya. “Jika para pengusaha pertambangan tidak memilik Kepala Teknik Tambang yang akan terjadi kerusakan lingkungan hidup,” tegasnya.

Oleh karena itu, H Lilur bersama LBH GKS Basra melakukan pengaduan adanya tindak pidana pengerusakan lingkungan hidup ke Kapolres Situbondo cq Kasat Reskrim Polres Situbondo yang dilakukan para penambang illegal dan melaporkan Bupati Situbondo ke Kasi Pidsus Kejari Situbondo tentang dugaan korupsi terhadap asli mendapatan daerah.

“Kenapa kami melaporkan Bupati Situbondo ke Kasi Pidsus Kejari Situbondo? Karena Bupati Situbondo membiarkan dugaan tambang liar beroperasi di Kabupaten Situbondo dan menghilangkan dugaan pendapatan asli daerah dari pajak pertambangan serta menjadikan pembangunan di Kabupaten Situbondo menggunakan hasil dari dugaan tambang liar,” jelas H Lilur dihapan sejumlah wartawan.

Pemilik PT Trisula Matahari Bumi ini menerangkan, bahwa pihaknya sangat memahami tentang usaha pertambangan. Sebab, dia memiliki ribuan usaha pertambangan yang tersebesar di Pulau Jawa, Lampung, Sulawesi, Kalimantan termasuk di Kabupaten Situbondo.

“Kalau bicara persoalan mekanisme pertambangan yang benar dan tidak merusak lingkungan hidup, bagi saya hal yang paling mudah. Karena saya pelaku usaha pertambangan. Saya tidak rela kalau bumi Situbondo ditambang tanpa mekanisme yang benar,” tegas H Lilur.

Untuk itu, imbuh H. Lilur, pihaknya akan melakukan perlawanan kepada para pengusaha tambang yang merusak lingkungan di Kabupaten Situbondo dengan cara mengadukan dan melaporkan para pengusaha pertambangan yang merusak lingkungan ke pihak yang berwajib.

“Kami bersama LBH GKS Basra akan terus bergerak melakukan perlawanan terhadap para pengusaha pertambangan yang tidak mengikuti mekanisme pertambangan secara benar. Jika hal ini dibiarkan begitu saja, maka kerusakan lingkungan hidup di Kabupaten Situbondo akan semakin parah,” pungkas H. Lilur. (her)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry