Taufik Hidayat saat berswafoto dengan Saefu Rohman alias Efu (memakai baju tahanan) di Polres Kebumen (istimewa)

KEBUMEN | duta.co – Nasib buruk menimpa Saefu Rokhman (21) alias Efu, pemuda yang aktif sebagai kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kebumen. Ia dituduh menyetubuhi anak dibawah umur dan dipenjara selama 56 hari sejak 3 Desember 2021.

Padahal, tidak ada bukti. Dan, test DNA pun menunjukkan tidak ada korelasi sama sekali. Maka, nama baik Efu harus dikembalikan. Sekretaris Lembaga Bantuan Hukim (LBH) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah, Taufik Hidayat pun mempertanyakan kinerja Polres Kebumen.

Menurut Taufik, polisi kembali mempertontonkan proses hukum yang tidak profesional untuk ke sekiaj kalinya. Kata Taufik, perjuangan LBH Ansor Jawa Tengah telah mematahkan tudingan itu dan kasus tersebut hanyalah isapan jempol belaka.

Pada tanggal 27 Januari 2022 akhirnya Polres Kebumen  membebaskannya. Selanjutnya, pada tanggal 25 Februari 2022 Polres Kebumen mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)  Nomor: S.Tap/98.c/II/HUK.6.6./Reskrim.

Kasus persetubuhan anak dibawah umur yang sempat menjerat kader Banser asal Dusun Wonoresik Desa Wonosari Kecamatan Kebumen tersebut, benar-benar membuat kinerja Polres Kebumen harus kita pertanyakan, ini membuat LBH Ansor Jawa Tengah tidak tinggal diam.

“Sejak awal kasus ini bergulir terdapat simpang siur di masyarakat, siapa sesungguhnya pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini,” kata Taufik dalam soaran persnya, Senin (7/3/22).

“Kami juga melakukan investigasi ke lapangan, menemui saksi, menemui aktivis Disabilitas Kebumen, karena korbannya adalah seorang anak penyandang disabilitas sehingga keterangannya berubah-ubah dan menyebut lebih dari satu nama pelaku,” sambungnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, berkas perkara yang dikirimkan Polres Kebumen ke Kejaksaan Nwgeri Kebuben tidak lengkap dan dikembalikan, “Korban ini sudah hamil dan ketika klien kami ditahan, korban melahirkan. Sehingga ketika Penyidik Polres Kebumen mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Kebumen, berkas di kembalikan (P-19) dengan disertai petunjuk: harus dilengkapi dengan test DNA karena korban sudah melahirkan,” paparnya.

Taufik yang merupakan Advokat Semarang ini, menjelaskan hasil test DNA terbukti negatif atau tidak terbukti, “Bahwa kemudian ternyata setelah dilakukan test DNA dengan mengambil sample dari tersangka, korban dan anak korban hasilnya negatif (Non Identik) dengan tersangka. Maka atas pertimbangan tersebut penyidik PPA Satreskrim Polres Kebumen membebaskan Tersangka. Dan kemudian menerbitkan SP3,” urainya.

Oleh karena itu, pihaknya akan menggugat balik dengan melaporkan Polres Kebumen ke Komnas HAM RI, “Kami akan minta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk minta kompensasi, rehabilitasi, restitusi, kami akan melaporkan ke Komnas HAM RI atas perampasan kemerdekaan seseorang dengan melanggar hukum, kami akan  laporkan juga ke Propam Polres Kebumen dan juga Kapolri, untuk nasib klien kami yang tidak bersalah tapi ditangkap dan ditahan selama 56 hari di sel tahanan Polres Kebumen,” tegasnya.

“Selamat menghirup udara bebas Sahabat Efu, kader Banser Kebumen alumni Diklatsar 2017. Bersyukurlah, kebenaran pasti akan menemukan jalannya, walau kadang harus pahit, sakit, terjatuh, terluka, menderita terlebih dahulu. Tuhan sangat baik, dan bersama orang-orang baik,” tuturnya.

Menutup siaran pers, ia pun menegaskan komitmen sebagai seorang advokat, “Tegakkan yang adil untuk semua,” pungkasnya. (rif)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry