AKUN : Tim LBH Ansor saat kali pertama melaporkan ke Polres Kediri Kota (Nanang Priyo/duta.co)

KEDIRI|duta.co – Ditemui di Halaman Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, pada Kamis (18/06), Ketua LBH Ansor Kota Kediri, Bagus Wibowo .S.H menyampaikan perkembangan atas laporannya atas dua akun Mawar Merah Indonesia dan Khozin Asrori. Bahwa pihaknya siang tadi usai mendatangi Polres Kediri Kota dan mendapatkan penjelasan yang harus diketahui umum karena ini mencatut keberadaan kyai NU pada dua pondok pesantren, Ponpes Lirboyo dan Ponpes Al Falah Ploso Mojo.

“Untuk akun Mawar Merah Indonesia, bahwa pihak Polres Kediri Kota kini telah melakukan penyelidikan. Selanjutnya atas untuk akun Khozin Asrori juga dilakukan hal sama penyelidikan namun memerlukan bukti tambahan. Salah satunya akan menghadirkan ahli bahasa terkait komentar yang disampaikan,” terang Bagus Wibowo.

Apakah ada upaya mediasi? Ketua LBH Ansor menyampaikan sejauh ini belum mendapat kabar tersebut. “Untuk kabar tersebut kami belum menerima, namun bilapun terjadi kami perlu menggelar rapat internal. Apakah tetap dilakukan upaya hukum atau diselesaikan secara musyawarah. Namun saya melihat ini merupakan kasus hukum dan harus dikawal bersama – sama demi menjaga nama baik ulama NU,” terangnya.

Dijelaskannya, jika kemarin pada sekira pukul 11.00, Bagus Wibowo didampingi Chandra Panca telah mendatangi Polres Kediri Kota untuk menanyakan perkembangan atas laporan LBH Ansor tertanggal 13 Juni 2020. Adapun hasilnya sementara adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa saat ini pihak kepolisian telah melakukan upaya penyelidikan terhadap akun Mawar Merah Indonesia, oleh karena skala dari akun tersebut adalah Nasional sehingga dibutuhkan kerjasama antar jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polres sampai dengan tingkat Mabes Polri.
  2. Bahwa untuk akun Facebook atas nama Khozin Asrori, dibutuhkan kajian mendalam terkait kasus tersebut, dan kebutuhan beberapa alat bukti untuk menjerat pelaku, alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi, keterangan ahli, namun pihak kepolisian saat ini sedang melakukan upaya hukum yaitu penyelidikan.

Bagus kembali menegaskan bila kemudian pihak terlapor berniat meminta maaf dan dilakukan mediasi, namun yang menjadikan masalah apakah kasus ini akan selesai hanya dengan permintaan maaf. “Kami pasti lakukan musyawaran, apakah sebatas permintaan maaf kemudian permasalahan selesai atau meski telah meminta maaf namun upaya hukum tetap berjalan. Bila kemudian ini dianggap ada kepentingan politik, secara kaca mata saya selaku profesional bahwa ini merupakan murnia kasus hukum,” terangnya. (nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry