Kasipidum Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto didampingi petugas pos saat memberikan keterangan pers, Selasa (31/3/2020). Henoch Kurniawan

SURABAYA|duta.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak mulai besok, Rabu (1/4/2020) akan menutup layanan tilang di Kantor Kejari Tanjung Perak Jalan Kemayoran Baru. Langkah ini diambil guna mencegah penyebaran wabah virus corona yang kian mewabah di Surabaya.

Sebagai gantinya, Kejari Tanjung Perak menggandeng PT Pos Indonesia untuk layanan pembayaran denda tilang dan pengantaran barang bukti. Nantinya, pelanggar bisa datang ke 52 Cabang Kantor Pos Se-Surabaya paling tidak tiga hari setelah tanggal putusan sidang yang tercantum di surat tilang.

Syarat-nya membawa surat tilang (form biru), FC surat tilang, dan FC KTP.  Foto Copy tersebut akan digunakan sebagai alat kontrol agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk jasa pengiriman, pelanggar dikenakan biaya Rp20.000.

“Kami akan optimalkan layanan Kantor Pos ini. Kami tidak ingin ada kerumunan di Kantor Kejari Tanjung Perak untuk pengurusan tilang,” kata  Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Eko Budisusanto, Selasa (31/3/2020).

Berikut alur pembayaran denda tilang di kantor pos. Pertama, datang ke Kantor Pos terdekat dengan membawa form tilang biru (asli dan foto copy) serta foto copy KTP.

Lalu mengisi formulir alamat pengiriman. Membayar denda tilang. Mendapatkan resi pembayaran denda tilang resmi. Selanjutnya bukti tilang dikirim Kantor Pos langsung ke alamat pengiriman. “Layanan ini akan terus kami lanjutkan meski nantinya tidak ada wabah corona,” ujar Eko.

Sementara itu, Wakil Kepala PT Pos Indonesia Kantor Surabaya, Arif Yudha menambahkan, layanan Kantor Pos ini tidak hanya untuk wilayah Kejari Tanjung Perak, tapi di seluruh Surabaya.

“Kami beri layanan di kirim dalam sehari. Misalnya hari ini pelanggar ke Kantor Pos untuk surat tilang, maka besoknya akan kami kirim ke alamat pengiriman,” imbuhnya. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry