Suasana Pembukaan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi Siloreg di lantai II Pemkab Situbondo (FT/Heru)

SITUBONDO | duta.co – Untuk memerangi peredaran rokok ilegal dan barang kena cukai, Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo bekerjasama dengan Bea dan Cukai Jember, terus melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta pemberantasan barang kena cukai ilegal dan melatih kepala pasar serta staf kecamatan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).

Sosialisasi dan pelatihan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) yang diikuti para kepala pasar dan perwakilan dari 17 kecamatan se Kabupaten Situbondo, bertujuan agar mereka bisa memantau atau melaporkan peredaran rokok ilegal dari suduk kota hingga plosok desa di wilayah Kabupaten Situbondo.

Keterangan yang disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Drs H Syaifullah MM dalam sambutannya mengatakan bahwa, kegiatan sosialisasi dan pengenalan aplikasi Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) kepada para mantri pasar dan para staf di 17 kecamatan ini, sangat penting. Sebab, hal ini bisa menekan peredaran rokok ilegal di pasaran.

Sosialisasi Perundang Undangan Bea Cukai dan pelatihan Siroleg yang berlangsung di Aula Lantai II Pemkab Situbondo ini, sambung Sekda Syaifullah, bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. “Petugas Bea dan Cukai Jember punya Siroleg dan diharapkan melalui aplikasi Siroleg ini, peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo bisa ditekan. Sebab, peredaran rokok ilegal itu merugikan pendapatan negara,” tutur Sekda Syaifullah.

Lebih lanjut, Syaifullah menjelaskan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo saat ini mencapai Rp.38 miliar. Dana tersebut, dialokasikan sesuai dengan peruntukannya, yakni untuk meningkatkan kualitas bahan baku, bantuan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

“DBHCHT juga digunakan untuk kegiatan sosialisasi rokok ilegal dan kegiatan-kegiatan yang selaras dengan ketentuan dalam mekanisme penggunaan anggaran DBHCHT. Seperti, memberikan bantuan bagi buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok,” pungkas Syaifullah dalam sambutannya.

Dilain pihak, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Jember Darmawan Tri Prasetya mengatakan bahwa, aplikasi Siroleg sudah dilaksanakan di seluruh Kantor Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawah Kanwil II Malang dan Kanwil Jatim I.

“Aplikasi Siloreg ini sudah diterapkan mulai tahun kemarin. Namun masih belum optimal. Untuk itu, tahun ini kami terus melakukan sosialisasi dan pelatihan penggunakan aplikasi Siloreg agar bisa digunakan secara optimalkan,” kata Darmawan Tri Prasetya.

Lebih lanjut, Darmawan menjelaskan, melalui aplikasi Siroleg petugas bisa pengumpul informasi barang kena cukai ilegal. “Para kepala pasar dan pihak kecamatan yang mengikuti pelatihan Siloreg ini, nantinya dapat melaporkan adanya indikasi peredaran rokok ilegal. Mereka akan melaporkan adanya peredaran rokok ilegal, dengan menyebut lokasi dan jenis temuan. Nantinya temuan dan laporan yang disampaikan kepala pasar melalui aplikasi Siroleg akan kami tindak lanjuti,” jelasnya.

Tak hanya itu yang disampaikan Darmawan dihadapan peserta sosialisasi dan pelatihan aplikasi Siroleg. Namun dia juga mengakui bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Situbondo masih terhitung berisiko tinggi. Oleh karena itu, perlu dilakukan sosialisasi maupun penindakan secara masif, sehingga peredaran rokok ilegal bisa ditekan secara maksimal.

“Semoga dengan adanya sosialisasi dan pelatihan ini, kita semua bisa memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Situbondo. Sebab, barang siapa yang terlibat melakukan peredaran rokok ilegal bisa terancam pidana. Namun, sejauh ini pihak Bea Cukai masih dilakukan tindakan persuasif,” pungkas Darmawan. (Her/Adv)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry