duta.co/ist Petinggai KAMI di kantor Komnas HAM Jakarta, Selasa (27/10/2020), untuk audiensi mengadukan Polri atas penangkapan tokoh-tokoh dan jejaringnya di daerah.

JAKARTA – Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengadukan dugaan pelanggaran HAM penangkapan tiga tokoh dan jejaringnya di daerah ke Komisi Nasional  Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Selasa (27/10/2020). Ketiga tokoh KAMI, yaitu Syahganda Nainggolan, Moh Jumhur Hidayat, dan Anton Permana, ditangkap dan ditahan Polri. Mereka dijerat pasal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran informasi di Medsosnya.

Kepada Komnas HAM, KAMI menyampaikan aduan yang terdiri atas tiga poin: landasan hukum, uraian singkat peristiwa, dan tuntutan. Dalam poin tuntutan, KAMI menuntut, seluruh tokoh dan jejaringnya di daerah dibebaskan.

KAMI melihat  proses hukum kepada para tokohnya tidak manusiawi, melanggar peraturan perundang-undangan, serta memperalat hukum dan menuduhkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar pada fakta-fakta hukum yang sesungguhnya.

Atas kejadian itu, KAMI mendesak Komnas HAM menyelidiki dugaan pelanggaran HAM berat, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka  terhadap Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dll. Karena KAMI menilai hal itu itu “tanpa didasari minimal dua bukti yang kuat.” Demikian rilis KAMI yang diterima Duta Masyarakat.

KAMI juga mengadukan Polri telah membuat para pejuang dan jejaring mereka di daerah merasa tidak aman serta mendapatkan ancaman ketakutan dari Polri yang menangkap dan menahan dengan cara brutal dan tak manusiawi.

“Teradu (Polri) mengganggu tempat tinggal dan atau kediaman para pejuang dan jejaraing KAMI di daerah dengan memaksa dan menerobos masuk rumah. Bahkan ketika masuk kediaman Anton Permana, memanjat pagar dan memutus/memotong jaringan kamera CCTV,” tulis KAMI.

Begitu pula saat masuk rumah Jumhur Hidayat, dilakukan dengan menggedor pintu dan cara paksa. “Saat istri yang bersangkutan (Jumhur) minta waktu untuk ganti dari baju tidur dan mengenakan kerudung pun, tidak diperkenankan,” urai KAMI.

Tragisnya lagi, lanjut rilis KAMI, Jumhur digelandang dalam kondisi kesakitan dan infus masih menempel di tubuh. Jumhur disegutkan dalam kondisi sakit setelah menjalani operasi batu empedu. Bahkan tidak sempat mengambil obatnya saat digelandang polisi.

Juga disebutkan, Polri telah merampas kemerdekaan pengadu dan rahasia privasi tokoh dan jejaring KAMI di daerah, dalam hal hubungan komunikasi melalui sarana elektronik. Ini karena Polri mengakses akun media sosial mereka tanpa izin yang bersangkutan.

Dalam poin lainnya, KAMI mengadukan Polri yang mempertontonkan tokoh dan jejaring KAM di daerah dalam jumpa pers dalam kondisi tangan terborgol. Hal itu dinilai KAMI melanggar prinsip asas persamaan hak warga Negara di depan hukum dan asas praduga tak bersalah.

“Penangkapabn mereka, khususnya Dr Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu, dasar laporan polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluaranya Sprindik 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, jelas aneh dan tidak lazim serta menyalahi prosedur.

“Apalagi jika dikatikan pasal 1 angka 14, pasal 17, dan pasal 21 ayat (1) KUHAP dan putusan MK Nomor 21/PUI-XII/2014, tentang perlunya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkati frasa
‘dapat menimbulkan’, maka penangkapan para tokoh KAMI diyakini mengandung tujuan politis, dengan menggunakan instrumen hukum,” tulis mereka dalam kronologi penangkapan.

 

HAM Dijamin Konstitusi

Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, KAMI juga menyinggung pasal 2 UU 39/199 yang menjunjung tinggi HAM serta kebebasan dasar manusia sebagai hak yang harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan.  Disebutkan bahwa prinsip HAM juga telah ditanamkan dalam konstitusi UUD 1945. “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta pelarkuan yang sama di hadapan hukum” (pasal 28D ayat (1).

Kemudian pasal 28E ayat (3) “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.

Berikutnya pasal pasal 28F,  “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segela jenis saluran yang tersedia.”

Kemudian pasal 28H, “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secarautuh sebagai manusia yang bermartabat”.

Berdasarkan norma konstitusi tersebut, pemenuhan terhadap hak-hak asasi manusia adalah kewajiban konstitusi. kim

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry