Pihak ahli waris H Salim Mukti-Hj Sholikah didampingi kuasa hukumnya Frangky Desima Waruwu melakukan pemasangan papan pengumuman di pintu masuk wisata Pantai Semilir, Kamis (22/9/2022).

TUBAN | duta.co – Sempat melakukan pengukuran lahan bersama, sengketa lahan di kawasan wisata Pantai Semilir Desa Socorejo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban antara ahli waris H Salim Mukti-Hj Sholikah dan pihak Pemdes Socorejo tidak kunjung usai.

Kali ini sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris dari H Salim Mukti-Hj Sholikah yakni Abdul Latif, Tukhayatin, Syafi’i, Rosyidah, Mariyatin, Muklisah, Faizatul K, melakukan pemasangan papan pengumuman di pintu masuk wisata Pantai Semilir, Kamis (22/9/2022).

Dalam papan pengumuman tersebut tertulis tanah milik ahli waris H Salim Mukti-Hj Sholikah AJB no 09/JN/VII/1998. Girik no.651, persil 107,D.I, luas 31400 m², SPPT wajib pajak luas 32.646 m², serta larangan untuk memasuki, memanfaatkan, mendirikan bangunan, menyewakan maupun berjualan tanpa seizin pemilik lahan serta tertera laporan polisi Polda Jatim nomor : TBL/B/498.01/IX/2022/SKPT/Polda Jawa Timur.

“Hari ini pihak ahli waris memasang papan pengumuman terkait laporan polisi atas penguasaan dan menyewakan serta dibangunnya bangunan-bangunan atau kios-kios di atas lahan milik H. Salim Mukti-Hj. Sholikah,” ungkap kuasa hukum ahli waris Hj Sholikah, Frangky Desima Waruwu saat dikonfirmasi duta.co di lokasi.

Lebih lanjut, ia menyampaikan, pihaknya telah melaporkan, Pemerintah Desa Socorejo, Kepala Desa Socorejo 2016-2022 sekaligus Pembina Pokdarwis yakni, Zubas Arief Rahman Hakim, BumDes dan BPBD serta pihak terkait ke Polda Jatim.

Ia mengatakan, dilaporkannya para terlapor ke Polda Jatim tersebut karena telah mempersulit apa para ahli waris saat meminta berita acara maupun dokumen-dokumen dari hasil dari pengukuran lahan.

“Bulan lalu telah kita adakan pengukuran, dimana pengukuran itu telah disetujui dan disepakati oleh Pemerintah Desa Socorejo. Namun ketika kita minta berita acara pengukuran dan domuken-dokumen lain untuk peningkatan sertifikan dipersulit oleh mereka. Karena mereka mempersulit, maka ahli waris membuat laporan di Polda Jatim,” ujar Frangky.

Sementara itu, Pembina Pokdarwis Desa Socorejo, Zubas Arief Rahman Hakim tidak mempermasalahkan pihak ahli waris membuat laporan ke Polda Jatim, pihaknya juga lebih senang jika perkara terkait sengketa tanah yang ada di kawasan pantai semilir sudah masuk di ranah hukum.

“Dari awal saya selalu mengedepankan supremasi hukum, dari dulu kami minta untuk segera diproses,” terang Zubas Arief Rahman Hakim.

Lebih lanjut, Kepala Desa Socorejo tahun 2016-2022 ini menambahkan persoalan sengketa tanah tersebut dikarenakan luasan lahan dimana pihak ahli waris mengklam luasan tanahnya kurang lebih 3,1 hektar sedangkan pemerintah desa dalam catatan buku C tertulis kurang lebih 1,6 hektar.

Disinggung adanya laporan ke Polda Jatim terkait polemic sengketa tanah dikawasan pantai semilir pria yang saat ini cuti sebagai kepala desa ini mengatakan pihaknya belum tau siapa saja yang dilaporkan oleh pihak ahli waris H Salim Mukti-Hj Sholikah.

Ia juga membantah terkait tudingan bahwa pemerintah desa tidak terbuka perihal berita acara maupun dokumen-dokumen dari hasil pengukuran ulang lahan pada bulan Agustus 2022 lalu. Saat itu pihak ahli waris meminta izin untuk melakukan pengukuran, dan pihak desa telah mendampingi. Namun dalam pengukuran tersebut tidak sesuai dengan titik yang diarahkan oleh Pemdes.

“Kami tidak bisa mengeluarkan berita acara karena bukan aparatur resmi yang mengukur, kalau yang melakukan pengukuran BPN kami pasti bikin, yang ngukur itu kan personal. Apalagi lahan yang diukur ada yang telah SHM,” pungkasnya. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry