(FT/ilustrasi)

BOJONEGORO | duta.co — Setelah menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers melaporkan tindakan RSUD Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro ke ranah hukum, Selasa (4/1/2022).

“Kita menempuh jalur hukum,” ucap Rina Dewi Handayani, pelapor yang didampingi perwakilan dari Forum Jurnalis Bojonegoro Peduli Kebebasan Pers.

Dia menjelaskan bahwa tidak ada unsur dendam pribadi atas tindakan pelaporan tersebut, namun untuk memberikan efek jera serta sebagai pembelajaran bagi masyarakat, terlebih lagi bagi para pejabat publik tentang tugas dan fungsi jurnalis.

“Supaya semua tahu apa tugas dan fungsi jurnalis, sehingga kejadian penghalang-halangan liputan tidak terjadi lagi dikemudian hari,“ lanjut perempuan yang juga jurnalis Tv One ini.

Dewi menegaskan, jika penghalangan wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam undang-undang pers. “Kita serahkan permasalahan ini ke kepolisian. Tunggu saja hasilnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas RSUD Sosodoro Djatikoesoemo, dr. Tomas menyatakan, bahwa peristiwa tersebut terjadi saat aliran listrik RSUD padam. Sehingga security saat itu hanya menjalankan tugasnya sebagai bentuk pengamanan.

“Waktu itu listrik mati dan security menjalankan tugas pengamanan,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, security juga tidak mengetahui kalau yang bersangkutan adalah wartawan. Pasalnya yang bersangkutan hanya menyebutkan dirinya dari media tanpa menunjukkan identitas maupun id-card. “Security hanya menjalankan tugasnya,” pungkasnya. (abr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry