Surabaya|duta.co- Semakin banyaknya warga Indonesia yang terpapar virus Covid-19 mendapat sorotan Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKB-BH).
Jumanto yang juga pengamat hukum dan sosial ini mendesak agar pemerintah segera mengesahkan UU Pemasyarakatan yang baru agar memberi payung kepada Ditjen PAS RI untuk membebaskan para napi dalam menghindari terjadinya ledakan jumlah korban di lembaga pemasyarakatan (lapas) akibat Covid-19.
Ia juga mendesaka kepada Polri dan penegak hukum lainya untuk tahanan yang sedang menunggu sidang dan yang sedang menjalani sidang untuk dikeluarkan untuk menjadi tahanan rumah.
“Hampir semua lepas dan rutan di Indonessi mengalami over capacity karena ketidakseimbangan penghuni antara yang masuk dan keluar. Pada saat in terjadi over capacitiy dua sampai 3 kali lipat dan sudah dapat digolongan dalam katagori extreme over capacity,” tegasnya dalam rilis diterima duta.co, Senin (23/3).
Menurutnya jika dihubungkan dengan adanya pendemik virus corona (Covid 19) yang saat ini menimpa Indonesia, maka kondisi over capacity akan membahayakan napi.
“Karena jika satu narapidana (napi) terkena Covid 19, maka semua napi dalam satu lapas ata rutan akan terkena. Hal itu dimungkinkan karena tidak bisa melaksanakan social distancing,” beber Jumanto.
Lebih jauh ia menjelaskan, untuk itu perlau upaya pemerintah untuk mecegah yang saaat ini dapat dilakukan dua sisi, yaitu pencegahan dari sisi hulu dan pencegahan dari sisi hilir.
Pada sisi hulu lanjutnya, pertama untuk sementara menghentikan persidangan yang banyak melibatkan tersangka dimana terdakwa yang telah mengikuti persidangan terjangkit Covid- 19 dapat menularkan ke tahanan lainnya yang berada di rutan.
Kedua kepolisian atau kejaksaan mengeluarkan kebijaksanaan agar tersangka atau terdakwa tidak dilakukan penahanan di rutan tetapi dilakukan penangguhan penahanan atau tahanan kota atau tahanan rumah yang secara hukum dimungkingkan.
Selenjutnya perlu sistem hukum bisa diperbaiki yaitu untuk pidana kecil tidak perlu diselesaikan selalu di persidangan hingga masuk penjara, tetapi diselesaikan di luar sidang (restorative justice).
“ Upaya sisi hilir yang bisa ditempuh pertama Presiden menebitkan Keppres tentang pemberian remisi corona yang polanya mirip dengn remisi dasawarsa ( Keputusan Presiden No 120/Tahun 1955) . Pemberian remisi semacam ini akan mempercepat kebebasan napi yang gilirannya akan mengurangi over capacity.
“Kedua, RUU Pemasyarakatan segera disahkan dalam waktu sesingkat singkatnya karena dengan disahkan RUU Pemasyarakatan akan mengurangi over capacity lapas yang sangat signifikan yaitu diperkirakan hampir sepertiga dari jumlah napi khusunya napi narkoba. Dan tahanan yang sedang menunggu sidang dan sedang menjalani sidang dikeluarkan jadi tahanan rumah,” jelasnya.(rls.mha)