DESAK: Ketua YKB-BH Drs Jumanto (dua dari kiri ) dalan salah satu acara. (ist)

Surabaya|duta.co- Semakin banyaknya warga Indonesia  yang terpapar virus Covid-19 mendapat sorotan Ketua Yayasan Konsultasi dan Bantuan Hukum Bela Keadilan (YKB-BH) Drs Jumanto.

Jumanto yang juga pengamat hukum dan sosial ini  mendesak agar pemerintah segera mengesahkan UU Pemasyarakatan  yang baru agar memberi payung kepada  Ditjen PAS RI untuk membebaskan para napi dalam menghindari  terjadinya ledakan jumlah korban di lembaga pemasyarakatan (lapas)  akibat Covid-19.

Ia juga mendesaka kepada Polri dan penegak  hukum  lainya untuk tahanan yang sedang menunggu sidang dan yang sedang menjalani sidang untuk dikeluarkan  untuk menjadi tahanan rumah.

“Hampir semua lepas dan rutan di Indonessi mengalami over capacity karena ketidakseimbangan  penghuni antara yang masuk dan keluar. Pada saat  in  terjadi over capacitiy dua sampai 3 kali lipat dan sudah  dapat digolongan dalam katagori  extreme over capacity,” tegasnya dalam rilis diterima duta.co, Senin (23/3).

Menurutnya jika dihubungkan dengan adanya pendemik virus corona (Covid 19) yang saat ini  menimpa Indonesia,  maka kondisi over capacity akan membahayakan napi.

“Karena jika satu  narapidana (napi) terkena Covid 19,  maka semua napi dalam satu lapas ata rutan akan terkena.  Hal itu dimungkinkan karena tidak  bisa melaksanakan social distancing,” beber Jumanto.

 

Lebih jauh ia menjelaskan,  untuk itu perlau upaya pemerintah untuk mecegah  yang saaat ini dapat dilakukan  dua sisi, yaitu pencegahan dari sisi hulu dan pencegahan dari sisi hilir.

Pada sisi hulu lanjutnya, pertama untuk sementara menghentikan persidangan  yang banyak melibatkan tersangka dimana terdakwa yang telah  mengikuti   persidangan terjangkit Covid- 19 dapat menularkan ke tahanan  lainnya  yang berada di rutan.

Kedua kepolisian atau kejaksaan mengeluarkan kebijaksanaan  agar tersangka atau  terdakwa tidak dilakukan penahanan  di rutan tetapi dilakukan  penangguhan penahanan atau tahanan kota atau tahanan rumah yang secara hukum  dimungkingkan.

 

Selenjutnya perlu sistem  hukum bisa diperbaiki yaitu untuk pidana kecil tidak perlu diselesaikan  selalu  di persidangan hingga masuk penjara, tetapi diselesaikan  di luar sidang (restorative justice).

“ Upaya sisi hilir  yang bisa ditempuh pertama Presiden menebitkan  Keppres  tentang pemberian remisi corona  yang polanya mirip dengn remisi  dasawarsa ( Keputusan  Presiden No 120/Tahun 1955) . Pemberian remisi semacam ini  akan mempercepat  kebebasan  napi yang gilirannya  akan mengurangi over capacity.

“Kedua,  RUU Pemasyarakatan segera disahkan  dalam waktu sesingkat singkatnya karena dengan disahkan RUU Pemasyarakatan  akan mengurangi over capacity lapas yang sangat signifikan yaitu diperkirakan hampir sepertiga dari  jumlah napi khusunya napi narkoba. Dan tahanan yang sedang menunggu sidang dan sedang menjalani sidang dikeluarkan jadi tahanan rumah,” jelasnya.(rls.mha)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry