Satgas Covid-19 turun ke lokasi hajatan warga Bebekan, Taman, Jumat, (16/7/21). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Sangat disayangkan. Di masa pandemi dan masih massifnya penyebaran Covid-19, adanya peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tidak sepenuhnya dipatuhi masyarakat. Di Bebekan, Taman, Sidoarjo, ada salah warga yang menggelar hajatan pernikahan.

Mengetahui adanya gelaran hajatan yang diadakan Solichah, Warga Bebekan, Taman, Sidoarjo, Jumat, (16/7/21), tim Satgas Covid-19 di Kecamatan Taman turun langsung menyampaikan agar hajatan dibubarkan.

“Kami imbau kepada tuan rumah yang punya hajat, agar membongkar terop acara. Karena tidak sesuai dengan peraturan PPKM darurat, yang saat ini masih berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19,” ujar Kapolsek Taman, Kompol Hery Setyo.

Acara hajatan yang dibubarkan tersebut adalah acara pernikahan yang diduga tidak mentaati protokol kesehatan. Acara Pernikahan tersebut menghadirkan banyak tamu yang melebihi aturan PPKM Darurat, yakni maksimal sejumlah 30 orang.

“Kegiatan tersebut telah melanggar peraturan Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Darurat,” lanjut Kompol Hery Setyo.

Proses pembubaran dilakukan secara humanis oleh Satgas Covid-19 Kecamatan Taman. Kapolsek Taman juga mengimbau kepada warganya untuk menahan diri di tengah masa pandemi yang belum reda, agar mematuhi peraturan pemerintah dan protokol kesehatan. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry