Irwan Febrianto, pelapor pengadaan RPH modern Krian, saat dikonfirmasi, Senin, (19/4/21. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Lamanya penanganan dan perkembangan pelaporan warga terkait temuan BPK RI dan dugaan pelanggaran pada Pengadaan barang dan jasa, membuat Irwan Febrianto akan mendatangi Kejati Jatim.

Hal itu lantaran pengguna anggaran yang dilaksanakan oleh Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Sidoarjo, yang telah dilaporkan warga (Irwan Febrianto) sudah berjalan terlalu lama hingga tiga bulan terhitung Jumat, (19/2/21).

Irwan Febrianto, saat dikonfirmasi duta, Senin (19/4/21) mengatakan, pelaporan Dinas Pangan dan Pertanian atas dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa, serta penyalahgunaan wewenang pada paket pekerjaan pengadaan peralatan RPH modern Krian tahun 2019 bahkan sudah diberitakan media.

“Kali ini, saya juga akan melaporkan hal tersebut ke Kejati Jawa Timur. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK tahun 2019,” tegas Irwan.

Masih menurut Irwan, selaku warga negara, ia berharap tembusan laporan yang akan ia layangkan ke Kejati Jatim ini nantinya dapat ditindaklanjuti pihak Kejaksaan Tinggi Jatim.

“Saya berencana mendatangi Kejati Jatim, untuk mengirimkan surat tembusan laporan saya terkait Dinas Pangan dan Pertanian. Saya harap dengan adanya tembusan kepada Kejaksaan Tinggi Jatim bisa lebih memacu kinerja Kejaksaan Negeri dalam memproses laporan saya,” ungkap Irwan.

Sementara, Kasi Pidsus Lingga Naurie, saat dikonfirmasi terpisah mengatakan, terkait pelaporan peralatan RPH modern Krian, dengan pelapor saudara Irwan Febrianto. Saat ditanya prosesnya sudah sampai tahap apa? Apakah sudah ditemukan unsur tindak pidana? Apakah sudah ada pejabat yang dipanggil terkait pelaporan RPH tersebut? Jika ada, siapa saja?

Lingga Naurie menjawab singkat, “Belum, buru-buru si mas, santai (sembari mengirimkan emoticon tersenyum). Masih puldata, belum bisa kami kasi info mas,” ujarnya via pesan Whatsapp. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry