Yeni didampingi suami dan Tim kuasa hukum Radian Pranata SH di PN Sidoarjo, Selasa, (5/7/22). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Ada yang menarik dari sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo dengan nomor perkara 118/Pdt.G/2022/PN Sda Wanprestasi, Selasa, (5/7/22).

Sidang gugatan perdata atas nama penggugat Mugito yang diwakilkan kuasa hukumnya Henry Pardosi SH melawan sdri. Yeni yang diwakilkan Penasehat Hukum dari tim Advokat dari kantor NHS & Partners sempat lama menunggu, tahu-tahu tim kuasa hukum Yeni mendapat kabar gugatan dicabut.

Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Bambang Trenggono, S.H., M.H. (Hakim Ketua) dan R.A. Didi Ismiatun, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota) serta Sigit Pangudianto, S.H., M.H. (Hakim Anggota) gagal bersidang karena gugatan dicabut.

Ditemui di Pengadilan Neger (PN) Sidoarjo, penasehat hukum (kuasa hukum) Yeni berharap semoga hak dari kliennya segera diberikan ke klien, dan klien bisa hidup dengan tenang selaku ahli waris yang sah. “Untuk tuduhan mengenai hutang piutang secara tidak langsung tidak terbukti dan tidak memiliki dasar baik bukti dan alat bukti,” beber Radian Pranata.

Radian Pranata menambahkan, dari awal, timnya sudah melakukan gelar perkara kecil di kantor bahwa dasar wan prestasi yang diajukan penggugat tidak berdasarkan karena tidak adanya perjanjian sesuai KUHPer. “Saya mengetahui gugatan perdata dicabut, (adanya pencabutan registrasi perkara) yang disampaikan oleh panitera PN Sidoarjo,” pungkas Radian Pranata.

Dalam kesempatan yang berbeda, H. Noer Hasanuddin, SH., MH, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler mengatakan, “Kalau perkara (gugatan) dicabut seperti itu ya klien kami bebas dari utang. Sudah yang menggugat kok malah dicabut sendiri, daftar-daftar sendiri, ya gugur semua, sekarang gini kan sudah dibuka di pengadilan mestinya hari ini agenda penyampaian gugatan. Kalau untuk pidananya kita tetap akan kawal Yeni dan berlanjut apapun yang akan terjadi,” pungkas Abah Noer, biasa disapa.

Sementara, kuasa hukum penggugat (Mugito), Henry Pardosi, SH, saat dikonfirmasi duta.co melalui pesan WhatsApp terkait pencabutan gugatan mengatakan, “Hari ini saya tidak bisa hadir sidang, mas, jadi tidak ada info persidangan yang bisa saya sampaikan,” pungkas Henry Pardosi singkat.

Mendengar kabar dari tim kuasa hukum Radian Pranata bahwa gugatan dicabut, Yeni mengaku senang. “Saya bersyukur, karena memang benar-benar bapak kulo (Misnan alm) mboten gadah utang, pancen mboten gadah utang,” pungkas Yeni dengan haru.

Senada, Nolly Kurniawati, S.T., S.H, selaku panitera ditemui duta.co membenarkan gugatan yang dicabut. “Surat masih di hakimnya untuk dibuatkan penetapan,” singkatnya.

Hakim (Humas) PN Sidoarjo saat dikonfirmasi menyampaikan dirinya belum mengetahui hal tersebut. “Karena bukan perkara saya. Andaikata benar mencabut ya gak papa, mungkin mau hadir sendiri,” ujar Humas PN Sidoarjo Afandi. (loe)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry