Pelaku tindak asusila saat diamankan di Mapolres Tuban.

TUBAN | duta.co – Pria berinisial AJ (52) asal Kecamatan Jatirogo berhasil diamankan Satreskrim Polres Tuban, setelah melakukan tindak asusila kepada empat orang.

Kapolres Tuban, AKBP Darman saat dikonfirmasi. Rabu (16/2/2022) menuturkan ke-4 korban aksi pencabulan yang dilakukan pelaku diketahui berinisial FAP (21), YNF (34), SL (62) dan SK (64), korban tidak lain merupakan tetangga pelaku

“Pelaku kita amankan setelah para korban yang usianya bervareatif tidak hanya usia muda saja tapi juga usia lanjut, dimana para korban ini tidak lain merupakan tetangga dari pelaku melaporkan kejadian tindak asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban ke Mapolsek Jatiroga,” terang Kapolres Tuban.

Lebih lanjut, Kapolres Kelahiran Demak, Jawa Tengah ini menambahkan setelah adanya laporan petugas langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.

“Pelaku yang berprofesi sebagai tukang becak ini kita amankan di rumahnya,” terang Darman

Setiap kali menjalankan aksinya, kata dia, pelaku selalu mendatangi korban saat ada kesempatan, baik saat korban berada di rumahnya maupun saat berada di sawah.

“Setiap ada kesempatan pelaku melakukan tindak asusila terhadap korban, dengan cara merabah bagian tubuh korbannya. Saat ini pelaku kita tetapkan menjadi tersangka dan kita tahan,” ungkap Kapolres Tuban saat didampingi Kasat Reskrim, AKP M Adhi Makayasa

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 289 KUHP atau pasal 281 KUHP, dan pasal 65 ayat 1 KUHP, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (sad)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry