SURABAYA I duta.co – Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah mendorong Kementerian Agama (Kemenag) melakukan desain ulang atau redesain terhadap sistem pengajaran Taman Pendidikan Al-Qura’an (TPQ). Pasalnya, Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) mengeluhkan sistem pembelajaran dan pelaporan yang harus dikerjakana guru TPQ yang disamakan dengan sekolah formal.

Politisi PKB ini mengaku mendapat laporan dari FKPQ saat menggelar reses dengan guru TPQ se-Kecamatan Tenggilis Mejoyo. Tidak hanya itu, FKPQ Sukolilo juga mengeluhkan hal yang sama. Karenanya, desain ulang sistem pengajaran TPQ ini sangat dibutuhkan agar ada kedinamisan dan tidak terlalu membebani para guru TPQ.

“Kalau TPQ memang harus membuat laporan karena sudah mendapat tunjangan Jaspel, hanya saja karena tidak sama dengan formal tentu pelaporannya juga tidak boleh sama,” ujarnya, Rabu (24/6).

Selain mendorong Kemenag, Laila Mufidah juga meminta Pemerintah Kota Surabaya bersama Forum Komunikasi Pendidikan Al- Quran turun langsung ke lapangan. Hal ini sangat diperlukan untuk melihat realitas yang terjadi. Sehingga kesimpulan untuk menerapkan sistem pendidikan non formal dapat berjalan efektif tanpa keluhan dari tenaga pengajar.

“Perlu adanya pendekatan atau audiensi Kemenag didampingi pengurus FKPQ Kota dan seluruh ketua FKPQ Kecamatan dengan Pemkot melalui Dinas Pendidikan Kota Surabaya,” tegasnya.

Menurutnya, fakta lapangan dalam pembelajaran di TPQ sama sekali berbeda dengan sekolah formal pada umumnya. Dari segi waktu, gedung, SDM tenaga pendidik, dan perangkat elektoniknya jelas berbeda.

“TPQ tidak sama dengan sekolah formal dalam hal jam belajar, hari efektif dan daya dukung yang dimiliki. Karenanya, sistem pelaporan tidak boleh disamakan dengan sekokah formal,” ungkapnya.

Diketahui, TPQ adalah sistem pembelajaran non Formal yang betujuan memberikan pembelajaran al quran untuk membantu perkembangan dan rohani anak. Dan sistem pembelajaran ini sama sekali berbeda dengan sekolah formal.

Laila Mufidah mengungkapkan, berdasarkan pengakuan para guru TPQ, mereka mendapatkan pemberitahuan dari Dinas Pendidikan Kota Surabaya yang membidangi TPQ. Dimana mulai tanggal 22 Juni-11 Juli siswa TPQ libur semester sehingga tidak ada pembelajaran tatap muka.

“Luring atau SFH tahun ajaran baru 2020/2021 dimulai tanggal 13 Juli merupakan pembelajaran Full Daring sehingga tidak ada siswa yang masuk,” katanya.

Selama libur semester, kepala sekolah, guru dan tenaga pendidikan tetap masuk seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19. Bagi tenaga pendidik keagamaan yang sedang karantina mandiri atau kurang sehat diinstruksikan WFH.

Dalam edaran itu juga diterangkan, selama libur semester tetap melakukan entry SFH melalui SIDIA antara lain membuat administrasi kelas, membuat jadwal pembelajaran selama masa libur semester. Bukti dokumen pelaporan SFH antara lain berupa photo 1 photo kegiatan guru, photo 2 photo hasil yang dikerjakan dan file lampiran yang diupload pada SIDIA adalah hasil yang dikerjakan sesuai tanggal riil. (azi)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry