JOMBANG | duta.co – Yayasan Pendidikan Budi Utomo, Desa Gadingmangu, Kecamatan Perak, Jombang, kembali didera ‘aroma tak sedap’ dengan adanya dugaan penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun 2020 lalu.

Yang menjadi pemicu, SMA Budi Utomo mendapat pencairan Dana BOS sebanyak 3 tahap. Di antaranya, untuk tahap satu mendapat Rp 1,157,400,000, tahap dua sebesar Rp 1,543,200,000, sedangkan untuk tahap 3 sebesar Rp 970,650,000.

Namun, ada beberapa komponen BOS yang dinilai janggal. Yakni, komponen kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler. Di tahap satu, dana yang terealisasi pada komponen ini senilai Rp 138,8 juta, kemudian di tahap dua turun menjadi Rp 1,8 juta dan naik menjadi Rp 47,2 juta di tahap tiga.

Untuk komponen kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran, di tahap pertama senilai Rp 114,1 juta. Turun di tahap dua menjadi Rp 30,2 juta dan di tahap tiga menjadi Rp 13,8 juta. Ditambah lagi, komponen langganan Daya dan Jasa sebesar Rp 173,3 juta di tahap satu. Lalu, melonjak di tahap dua menjadi Rp 475,7 juta, dan turun di tahap tiga menjadi Rp 66,4 juta.

Komponen pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, yang di tahap satu pelaporannya senilai Rp 47 juta, naik menjadi Rp 98,8 juta di tahap dua, serta melonjak drastis di tahap tiga menjadi Rp 457,6 juta.

Dan komponen pembayaran honor sebesar Rp 620,6 juta di tahap pertama. Kemudian pelaporan di tahap dua menjadi Rp 531,4 juta, laporan senilai Rp 523,3 di tahap tiga.

“Untuk pelaporan pada lima komponen dana BOS 2020, kami sangat meragukan kebenarannya. Karena pada masa itu siswa-siswi SMA Budi Utomo sedang belajar online atau daring. Otomatis, aktivitas belajar di sekolah nyaris tidak ada,” ungkap salah satu sumber yang enggan dipublikasikan, Selasa (26/10/2021).

Kejanggalan yang paling mencolok adanya dugaan mark-up anggaran adalah di komponen Langganan Daya dan Jasa. Sebab, gedung SMP dan SMA Budi Utomo adalah menyatu. Namun, dalam rencana anggaran biaya (RAB), modelnya terpisah.

Perlu Audit

Rincinya, jelasnya, pelaporan komponen Daya dan Jasa pada Dana BOS 2020, SMA Budi Utomo untuk tahap satu sebesar Rp 173,3 juta. Sedangkan tahap dua sebesar Rp 475,7 juta, dan tahap tiga sebesar Rp 66,4 juta. Sedangkan untuk SMP Budi Utomo, pelaporan Daya dan Jasa pada Dana BOS 2020, tahap satu sebesar Rp 22 juta, tahap dua Rp 28,7 juta, dan tahap tiga sebesar Rp 82,2 juta.

“Listrik SMP Budi Utomo dan SMA Budi Utomo itu jadi satu, sebab gedungnya menyatu. Tapi dalam RAB, muncul anggaran sendiri-sendiri. Dan jumlah segitu sangat fantastis. Padahal listriknya menyatu karena sekolahnya menyatu,” urainya.

Menurutnya, masa itu siswa-siswi sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Budi Utomo ini menjalani proses pembelajaran secara online atau daring (dalam jaringan) karena adanya pandemi Covid-19. Namun, dalam pelaporan itu sangat fantastis untuk komponen Daya dan Jasa.

“Waktu itu tidak ada aktivitas pembelajaran tatap muka. Karena adanya pandemi Covid-19, jadi semuanya daring. Tapi, dalam pelaporan BOS untuk komponen Daya dan Jasa, sangat besar. Lha, ini yang patut mendapat perhatian Dinas terkait atau penegak hukum,” tegasnya.

Sumber itu berharap, untuk dinas terkait dan penegak hukum segera melakukan audit terhadap penggunaan BOS tahun 2020, di SMA maupun SMP Budi Utomo Gadingmangu. Karena terdapat banyak kejanggalan pada sejumlah pos atau komponen dari pelaporan anggaran tersebut.

“Ini sangat perlu audit. Dan kalau perlu auditnya dari lembaga independen atau penegak hukum. Syukur-syukur penegak hukum langsung turun untuk menanganinya. Agar hal ini jelas,” tandasnya.

Hingga berita ini terbit, awak media Duta Masyarakat belum berhasil mengonfirmasi pada Kepala SMA Budi Utomo maupun SMP Budi Utomo terkait hal tersebut. Upaya konfirmasi itu tetap berjalan,  demi keberimbangan atau cover both side. (dit)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry