SURABAYA – Tidak hanya mendekam di penjara, satu dari dua tersangka jambret jalanan yang meresahkan warga Kota Surabaya ini batal untuk melangsungkan pesta pernikahan yang rencananya akan digelar pada Januari ini.

Dua Jambret yang dibekuk oleh Unit Reskrim Polsek Wonokromo Surabaya pada Senin (2/1) sekitar pukul 22.00 WIB adalah Ahmad Ismail (21) asal Jl Gembong DKA Gg 2 dan Herman (22), warga  Jl Bonowati Gg 2 Surabaya. Keduanya dibekuk usai merampas paksa handphone (HP) milik Ajeng Ayu (22), di depan Marvell City di Jl Ngagel Surabaya.

Kepada petugas keduanya mengaku terpaksa mencari tambahan uang guna mencukupi kebutuhan sehari-hari. Karena hasil dari pekerjaannya sebagai kuli angkut dirasa kurang. “Juga buat tambahan biaya akad nikah bulan ini,” aku Ahmad, Selasa (3/1).

Kapolsek Wonokromo Kompol Arisandi menjelaskan, korbannya saat itu dalam perjalanan pulang kerja dibonceng oleh bapaknya melintas di Jl Bung Tomo depan Marvell City. “Waktu itu korban sedang mainan HP, tiba-tiba dua orang pelaku tersebut mendekati korban dan salah satu pelaku menarik HP milik korban hingga korban terjatuh,” jelasnya.

Masih kata Arisandi, sempat terjadi aksi tarik menarik antara korban dan pelaku hingga akhirnya keduanya terjatuh dan pelaku dapat diamankan oleh Unit Opnal yang berada di lokasi dibantu oleh warga.

Atas perbuatannya kedua pelaku ditahan dan dijerat Pasal 365 KUHP yang ancamanya hingga 6 tahun penjara. Barang bukti yang disita petugas berupa, 1 buah HP merk Samsung J7 warna putih milik korban dan 1 unit sepeda motor Suzuki Satria tanpa plat nomor milik pelaku. tom/gal