‪KULI BATU: Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto bersama Kabag Humas Polres Gresik AKP Ricky Tru Dharma bersama tersangka, kemarin. (duta.co/agus salim luthfi)
‪KULI BATU: Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto bersama Kabag Humas Polres Gresik AKP Ricky Tru Dharma bersama tersangka, kemarin. (duta.co/agus salim luthfi)

GRESIK | duta.co – Berdalih agar tenaganya kuat dalam bekerja sebagai tukang batu, Okta Indra Judhianto (49) warga Kaliwaron 28 Kelurahan Mojo Kecamatan Gubeng, Surabaya ditangkap petugas  Polres Dryorejo. Kuli batu ini terbukti nyabu di pergudangan Legundi Park Desa Krikilan Legundi, Kecamatan Driyorejo.

Kepada petugas, tersangka  mengaku memakai sabu agar  kuat dalam bekerja. Sabu tersebut dibeli dari rekannya yang buron dan  menjadi daftar pencarian orang (DPO). Untuk membeli sabu, Okta Indra Judhianto mengumpulkan dari  berpenghasilan Rp 70 ribu per hari.

‪”Saya biasa pesan dari teman, kadang uang dulu sepruh nanti kalau ada uang baru dilunasi. Ini juga baru sekali  pakai sabu,” ujarnya di ruang Sat Reskoba Polres Gresik, kemarin.

Kasat Reskoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto mengatakan kasus ini merupakan pelimpahan dari Polsek Driyorejo  yang akan dikembangkan dan proses pemberkasan ke Kejaksaan nantinya. “Kami sedang memburu pengepul nya yang diduga masih kerabat berkeliaran disana,” ujarnya.

Barang bukti (BB) yang disita yakni sabu dengan berat 0,28 gram. Akibat perbuatannya, tersangka  Okta dijerat  Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 sampai 20 tahun atau denda sebesar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar. gus/pii

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry